Bisnis.com, JAKARTA -- Tenaga kerja asing yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan akan diberhentikan dari pekerjaannya secara sepihak dan dideportasi.
Sementara bagi perusahaan yang melanggar, menurut Plt. Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan Muji Handaya, akan dikenai sanksi teguran, pembinaan, hingga ke proses pro justitia.
"Sanksinya memang preventif dan edukatif. Tapi kalau tidak mengindahkan sanksi yang kami berikan ya akan di pro justitia untuk perusahaan yang mempekerjakan," katanya kepada Bisnis.com, Kamis (7/5/2015).
Berdasarkan temuan Kementerian Ketenagakerjaan, sejumlah pekerja asing di perusahaan perbankan dan manufaktur sering melakukan pelanggaran aturan yang telah diberlakukan.
Pelanggaran yang dilakukan adalah kedua sektor tersebut sering menggunakan jasa pekerja asing di bagian yang seharusnya bisa diisi oleh tenaga kerja Indonesia.
"Selain itu, pelanggaran juga sering terjadi dalam hal jabatan ganda. Jadi pekerja asing itu tidak hanya menduduki satu jabatan saja d perusahaan," imbuhnya.
Jabatan yang dilarang untuk diduduki oleh pekerja asing adalah personnel director, industrial relation manager, human resource manager, personnel development supervisor, personnel recruitment supervisor, personnel placement supervisor, employee career development supervisor, personnel declare administrator, dan chief executive officer.
Selain itu juga personnel and careers specialist, personnel specialist, career advisor, job advisor, job advisor and counseling, employee mediator, job training administrator, job interviewer, job analyst, dan occupational safety specialist.
Ini Sanksi Pelanggaran Penggunaan Pekerja Asing
Tenaga kerja asing yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan akan diberhentikan dari pekerjaannya secara sepihak dan dideportasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
