Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerbitan PP Pengelolaan & Pengusahaan SDA Molor

Peraturan Pemerintah terkait pengusahaan dan pengelolaan sumber daya air ditargetkan baru bisa diterbitkan pada pertengahan Juni 2015.
Mata air di Grenjeng, Dayu, Gondangrejo, Rabu (21/1/2015). Mata air tersebut diyakini warga setempat sebagai mata air yang sudah berumur tua. Bahkan ada anggapan mata air tersebut sudah muncul sejak zaman puba. (Bayu Jatmiko Aji/JIBI/Solopos)
Mata air di Grenjeng, Dayu, Gondangrejo, Rabu (21/1/2015). Mata air tersebut diyakini warga setempat sebagai mata air yang sudah berumur tua. Bahkan ada anggapan mata air tersebut sudah muncul sejak zaman puba. (Bayu Jatmiko Aji/JIBI/Solopos)

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah terkait pengusahaan dan pengelolaan sumber daya air ditargetkan baru bisa diterbitkan pada pertengahan Juni 2015.

Jadwal penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) itu molor dari jadwal awal yang seharusnya ditargetkan sudah bisa diterbitkan pada akhir April.

Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Mudjiadi menyatakan molornya penerbitan PP ini disebabkan karena pihaknya membutuhkan persiapan dan pertimbangan yang matang dengan meminta masukan dari sejumlah kalangan seperti pihak pemohon yang mengajukan uji materi UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air ke MK, dan para asosiasi.

Akan tetapi, dia menegaskan pembahasan dengan para pemohon dan asosiasi sudah selesai dilakukan. Langkah selanjutnya yang harus dilakukan ialah pembahasan antar kementerian (PAK) dan harmonisasi saja.

"Kita perkirakan baru pertengahan bulan depan akan terbit PP-nya," kata Mudjiadi di Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Menurutnya, penerbitan PP ini sudah sangat mendesak. Pasalnya PP ini nantinya akan dijadikan sebagai payung hukum untuk pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, pengusahaan, perlindungan dan pembiayaan pengelolaan SDA.

Menurutnya, pada prinsipnya PP yang akan segera diterbitkan ini nantinya akan mengakomodasi tuntutan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan pemenuhan enam prinsip dasar dalam pengelolaan air minum.

Enam prinsip dasar tersebut antara lain tidak mengganggu hak rakyat atas air, keharusan negara memenuhi hak rakyat atas air, kewajiban menjaga kelestarian lingkungan hidup, adanya pengawasan dan pengendalian negara, prioritas pengusahaan pada BUMN dan BUMD, serta penetapan syarat ketat bagi keterlibatan swasta.

Selain itu, Mudjiadi menegaskan saat ini pihaknya juga telah membentuk tim untuk penyusunan naskah akademik untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengganti UU No.7/2004 tentang Sumber Daya Air yang baru saja dibatalkan MK beberapa waktu lalu.

"Kita sedang percepat pembuatan naskah akademiknya, kalau tidak ada hambatan kita perkirakan penyusunan RUU sudah bisa diselesaikan tahun ini," tuturnya.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah sepakat untuk bersama-sama melakukan pembahasan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air pascadibatalkannya UU No.7/2004 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper