Bisnis.com,JAKARTA--Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) menyatakan pihaknya siap menyerahkan fungsi penerbitan sertifikasi kepada asosiasi-asosiasi pelaku usaha di bidang jasa konstruksi.
Ketua Dewan Pengurus LPJKN Triwidjajanto menyatakan kedepannya fungsi LPJKN akan fokus mengurusi hal akreditasi dengan melakukan pelatihan dan pengawasan secara ketat dalam memberikan akreditasi kepada asosiasi yang berhak mengeluarkan sertifikasi.
LPJKN nantinya akan mengontrol secara ketat penerbitan sertifikasi ini, selain itu kita akan benar-benar selektif dalam melakukan penilaian kepada asosiasi yang akan diberikan izin untuk menerbitkan sertifikasi.
"Pengawasan secara ketat dilakukan agar sertifikasi yang diterbitkan asosiasi standarnya bisa seragam dan tidak berbeda-beda," kata Tri, di Jakarta, Sabtu (25/4/2015).
Menurutnya, LPJKN nantinya akan menentukan standarisasi terkait sertifikasi yang akan diterbitkan oleh para asosiasi.
Pernyataan Tri itu disampaikan untuk menanggapi usulan dari Komisi V DPR dan para asosiasi untuk memangkas fungsi LPJKN.
Seperti diketahui, LPJKN saat ini memiliki dua fungsi yaitu menerbitkan akreditasi dan sertifikasi. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi Nasional.