Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menperin: PP 18/2015 Akan Genjot Minat Investasi

Kementerian Perindustrian menyatakan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No.18/2015 pengganti PP No. 52/2011 dapat meningkatkan minat investor dalam menggunakan fasilitas pengurangan pajak atau tax allowance.
 Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian menyatakan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No.18/2015 pengganti PP No. 52/2011 dapat meningkatkan minat investor dalam menggunakan fasilitas pengurangan pajak atau tax allowance.

Saleh Husin, Menteri Perindustrian, mengatakan dikeluarkannya peraturan ini sejalan dengan semangat pemerintah dalam meningkatkan investasi dalam negeri dengan cara pemberian insentif baik fiskal maupun non fiskal.

“Ini sesuai dengan arahan presiden, kita boleh memberikan banyak insentif kepada investor. Tetapi, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi ketika mengajukan fasilitas ini. Ketika persyaratan itu tidak terpenuhi tentu harus kita tolak pengajuannya,” tuturnya di Jakarta, Kamis (23/4/2015).

Dia mencontohkan, sebelumnya Kemenperin telah menolak permohonan kemudahan pajak tax holiday dari dua perusahaan patungan PT Krakatau Steel dengan asing atas pertimbangan tidak terpenuhi sejumlah syarat yang diperlukan.

Dalam hal ini, dengan adanya prioritas pemberian tax allowance bagi perusahaan yang pengajuan tax holiday-nya di tolak, PT KS dapat mengajukan berkas baru untuk menerima fasilitas keringanan pajak atau tax allowance.

“Untuk perusahaan patungan KS ini ada beberapa persyaratan yang tidak terpenuhi, kami telah jelaskan dan mereka telah memahami. Tentu tidak seluruh pengaju kita berikan, tetapi nanti saat pendirian pabrik ada insentif lanjutan yaitu tax allowance yang dapat diambil,” tuturnya.

Seperti diberitakan oleh bisnis (23/4), PP No.18/2015 sebagai pengganti PP No. 52/2011 efektif berlaku pada 6 Mei 2015. Ragulasi terbaru ini menghapus prasyarat batas minimum penanam modal yang berhak mendapatkan tax allowance.

Dalam peraturan terdahulu, penerima fasilitas harus memiliki rencana penanaman modal minimal Rp1 triliun. Selanjutnya, dalam Pasal 2 Ayat (2) beleid baru, pemerintah juga menambah fasilitas pengurangan pajak selama dua tahun bagi penanaman modal yang merupakan reinvestasi, serta perusahaan yang melakukan ekspor minimal 30% dari total penjualan.

Sementara itu, untuk perusahaan yang sanggup menyerap minimal 1.000 tenaga kerja selama lima tahun akan diberikan tambahan insentif berupa pengurangan pajak selam dua tahun. Peraturan sebelumnya hanya memberikan fasilitas selama satu tahun bagi penanaman modal yang menyerap 500 tenaga kerja selama lima tahun.

Perubahan signifikan lainnya adalah kewenangan Kementerian Keuangan dalam tax allowanceyang digantikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). BKPM yang menjadi pemimpin dalam rapat trilateral yang diisi oleh Kemenkeu dan kementerian terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper