Bisnis.com, JAKARTA -- Mayoritas calon tenaga kerja Indonesia (TKI) diketahui tidak melaksanakan psikotes sebagaimana yang disyaratkan oleh pemerintah sebelum berangkat ke negara penempatan.
Padahal berdasarkan UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri, seluruh TKI diwajibkan untuk mengikuti psikotes.
Adapun, aturan turunan terkait psikotes tersebut dimuat dalam Perpres No. 64/2011 tentang Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi Calon TKI.
"Berdasarkan pantauan kami masih banyak bahkan mungkin semuanya TKI itu tidak pernah menjalani psikotes," kata Anggota Komisi IX DPR Imam Suroso di Jakarta, Rabu (22/4/2015).
Selama ini, imbuhnya, pihak perekrut atau agen pencari calon TKI juga cenderung mengabaikan psikotes ini.
Padahal psikotes sangat penting untuk mengetahui kejiwaan dan mental calon TKI tersebut.
"Dampaknya ya banyak TKI yang terlibat pembunuhan di luar negeri. Itu dampak kalau tidak psikotes. Jangankan psikotes, agen juga jarang memberi pelatihan dan bahasa," tegasnya.