Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jabar Pacu Kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual Bagi Pengusaha Kecil

Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus memacu kepemilikan hak kekayaan intelektual (HKI) bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) agar mampu berdaya saing saat pasar bebas Asean.
Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Ahmad M.Ramli (kanan) ketika berkunjung ke kantor Redaksi Bisnis Indonesia/Bisnis
Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Ahmad M.Ramli (kanan) ketika berkunjung ke kantor Redaksi Bisnis Indonesia/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus memacu kepemilikan hak kekayaan intelektual (HKI) bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) agar mampu berdaya saing saat pasar bebas Asean.

Kepala dinas Dinas Koperasi Usaha Kecil, Mikro dan Menengah Jabar Anton Gustoni mengatakan pihaknya terus menyasar dan merekomendasikan pelaku UKM agar mereka mendapatkan HKI ke pemerintah pusat. Hal tersebut dilakukan agar produk UKM mampu bersaing saat pasar bebas Asean.

Apalagi, saat ini pemerintah pusat akan memberikan insentif bagi UKM untuk mengurus HKI tersebut.

“Kami terus melakukan sosialisasi kepada pelaku UKM untuk mendapatkan HKI. Hal ini agar produk mereka bisa berdaya saing dengan impor,” katanya kepada Bisnis.com, Jumat (17/4/2015).

Selain itu, kepemilikan HKI agar produk tidak dipalsukan karena telah terdaftar. Dengan demikian, pelaku UKM bisa menggugat apabila ada produk serupa di pasaran.

“Manfaat HKI di antaranya sebagai aset berharga untuk memberikan daya dukung bagi pengembangan usaha UKM. Merek sebagai tameng pencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat dan menjadi pemicu peningkatan daya saing,” ujarnya.

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian (Dirjen HKI) Hukum dan HAM mengungkapkan untuk mendorong UKM mendaftarkan merek produk yang dibuatnya, Dirjen HKI tahun ini memberikan insentif pendaftaran merek bagi 1.000 pelaku UKM.

Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM Ahmad M. Ramli mengatakan insentif ini diberikan bagi mereka yang para pelaku UKM industri kreatif yang memang ingin mengembangkan bisnis atau jenis usaha dan sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu.

"Kami sudah tiga tahun memberikan insentif ini, pelaku UKM bisa mendaftarkan merek produknya secara gratis agar lebih mandiri, tidak melanggar hukum dan bisa berkembang. Pada tahun ini target kita sama seperti tahun lalu, 1.000 pelaku UKM," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper