Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekanbaru Berlakukan Aturan Tegas Pelarangan Minimarket Jual Miras

Pemerintah Kota Pekanbaru mendukung keputusan pemerintah yang melarang minuman keras (miras) dipajang dan dijual di ritel atau di minimarket, terlebih lagi kota ini dikenal sebagai Tanah Melayu yang identik dengan budaya Islam.

Bisnis.com,PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru mendukung keputusan pemerintah yang melarang minuman keras (miras) dipajang dan dijual di outlet minimarket, terlebih lagi kota ini dikenal sebagai Tanah Melayu yang identik dengan budaya Islam.

Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman mengatakan pemkot ingin lebih tegas dari keputusan Mendagri itu.

Wali Kota akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk melarang adanya jual-beli miras di Pekanbaru.

"Memajang maupun menjual tidak boleh".

Irba mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat sesuai dengan instruksi Wali Kota Pekanbaru Firdaus.

"Tadi malam, saya jumpa dengan Pak Wali Kota. Kita diperintahkan untuk melakuan pengawasan ketat," ujarnya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper