Bisnis.com,PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru mendukung keputusan pemerintah yang melarang minuman keras (miras) dipajang dan dijual di outlet minimarket, terlebih lagi kota ini dikenal sebagai Tanah Melayu yang identik dengan budaya Islam.
Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman mengatakan pemkot ingin lebih tegas dari keputusan Mendagri itu.
Wali Kota akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk melarang adanya jual-beli miras di Pekanbaru.
"Memajang maupun menjual tidak boleh".
Irba mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat sesuai dengan instruksi Wali Kota Pekanbaru Firdaus.
"Tadi malam, saya jumpa dengan Pak Wali Kota. Kita diperintahkan untuk melakuan pengawasan ketat," ujarnya.
Pekanbaru Berlakukan Aturan Tegas Pelarangan Minimarket Jual Miras
Pemerintah Kota Pekanbaru mendukung keputusan pemerintah yang melarang minuman keras (miras) dipajang dan dijual di ritel atau di minimarket, terlebih lagi kota ini dikenal sebagai Tanah Melayu yang identik dengan budaya Islam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Gemal Abdel Nasser P
Editor : Yusran Yunus
Topik
Konten Premium