Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan membuka Rapat Koordinasi Teknis Direktorat Jenderal Perkeretaapian Perhubungan bersama PT Kereta Api Indonesia untuk membahas soal teknis dari aturan PP No. 11/2015 tentang tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan dan PP No. 27/2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah.
Dalam pidatonya, Jonan mengatakan pemberlakuan pelaksanaan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian/track accsess charge (TAC) yang dibayarkan oleh PT KAI tidak akan memengaruhi tarif KA. Hal tersebut dikarenakan sebenarnya setiap penumpang telah membayarkannya.
“Ya untuk menambah pemasukan kas negara saja dan mengatur biar tidak ada yang tidak bayar lagi seperti tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya sesaat setelah membuka Rakornis di Bandung, Rabu (15/4/2015).
Dia memamparkan tidak terlalu senang dengan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemenhub hanya diangka Rp3,2triliun. Padahal sebenarnya bisa mencapai sekitar Rp6triliun-Rp8triliun.
Selain itu, dia menyampaikan Public Service Obligation (PSO) untuk PT KAI bisa naik hingga Rp500miliar-Rp600miliar. Untuk itu, dirinya ingin PT KAI bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
“Lihat KA yang jalurnya dipadati jadi bisa diberikan pso kesitu. Itu diprioritaskan dulu, kalau sudah baru sisainya ke yang jarak jauh,” ungkapnya. []