Bisnis.com, PEKANBARU-- Lembaga Swadaya Masyarakat Greenomics Indonesia meminta Asia Pulp and Paper (APP) untuk menangguhkan kontrak kerja sama dengan salah satu pemasok PT Bumi Mekar Hijau (BMH) karena diduga telah mengakibatkan hilangnya lebih dari 10.000 hektare lahan gambut di Kalimantan Barat.
Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Vanda Mutia Dewi mengatakan tindakan merusak kawasan gambut dalam oleh BMH sebagai pemasok terbesar grup APP melanggar komitmen nol deforestasi yang selama ini mereka kemukakan.
“Hilangnya "forested deep peatlands" konsesi BMH di Kalimantan Barat yang sedemikian luas, mengharuskan APP untuk tetap konsisten menerapkan kebijakan prosedur yang mereka terapkan,” ujarnya melalui telepon seluler di Pekanbaru, Jumat (11/04) seperti dikutip Antara.
Peryataan tersebut dikeluarkan Greenomics Indonesia karena BMH Sumatera Selatan dan BMH Kalimatan Barat adalah satu perusahaan yang sama sebagai pemasok bahan baku kertas dan memiliki konsesi-konsesi hutan tanaman industri di provinsi berbeda.
Asia Pulp and Papper yang merupakan anak perusahaan Sinar Mas Group memproduksi bubur kayu (pulp) dan kertas sekitar 2,3 juta ton per tahun melalui PT Indah Kiat Pulp and Paper di Perawang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Vanda berujar, temuan tersebut didasarkan pada analisis yang dilakukan pihaknya berdasarkan citra landsat dan dokumen hukum dari Kementerian Kehutanan yang sekarang menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Pada tahun 2013, APP telah meluncurkan Kebijakan Konservasi Hutan (Forest Conservation Policy) untuk segera menghentikan pembabatan hutan alam. Moratorium itu berjalan bersamaan serangkaian kajian menentukan daerah mana dari konsesi pemasok yang memiliki stok karbon tinggi dan konservasi dengan nilai tinggi akan dilindungi.
"Greenomics minta APP turunkan tim independen berbasis multi pemangku kepentigan untuk investasi penyebab langsung dan tidak langsung atas hilangnya "significant forested deep peatlands" di konsesi BM Kalbar karena BMH Sumsel merupakan pemasok penting PT Lontar Papyrus Pulp and Paper Industri di Jambi yang segera beroperasi tahun depan," katanya.
Dia mengatakan, APP tentu harus menangguhkan kontrak kerjasama dengan BMH Sumsel sebagai pemasok bahan baku kertas selama investigasi yang dilakukan tim independen dari multi pemangku kepentingan berlangsung hingga rekomendasi dari tim tersebut diturunkan yang kemudian ditindaklanjuti.
"APP harus tangguhkan semua kontrak dengan BMH baik di Kalbar maupun Sumsel sampai rampungnya investigasi tim pemangku kepentingan serta terbitnya rekomendasi untuk menerapkan implementasi secara bertanggung jawab oleh pihak perusahaan," tutur Vanda.
Vanda menyebutkan Greenomics Indonesia telah secara resmi mempublikasikan laporan tersebut pada 6 April 2015 dengan judul “More than 10,000 acres of forested deep peatlands lost on APP supplier concession.”