Bisnis.com, JAKARTA -- Upah para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berada di negara penempatan Brunei Darussalam naik, baik untuk TKI sektor formal maupun informal.
Dikutip dari website resmi BNP2TKI, Selasa (7/4/2015), per 1 April lalu melalui surat edaran yang diterbitkan KBRI Bandar Sri Begawan menetapkan upah bulanan minimum bagi TKI informal di Brunei sebesar Brunei Dollar (BND) 350 dan bagi TKI formal sebesar BND 18 per hari (8 jam kerja).
TKI yang bekerja pada sektor Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) atau pengguna perseorangan di Brunei selama ini tidak pernah mengalami kenaikan upah yakni dari 250 BND atau setara dengan Rp2,4 juta per bulan, namun sekarang TKI yang bekerja di sana mendapatkan gaji sebesar 350 BND perbulan atau setara Rp3,4 juta perbulan.
Sementara itu untuk TKI formal yang semula gajinya sebesar 16 BND per hari atau setara 400 BND perbulan (sekitar Rp3,8 juta) mengalami kenaikan menjadi 18 BND per hari atau setara 450 BND (sekitar Rp4,3 juta).
Selain soal kenaikan upah, para TKI juga berhak mendapatkan waktu istirahat minimal sembilan jam dalam sehari. Apabila waktu istirahat kurang dari sembilan jam, maka dihitung sebagai over time dan diberikan kompensasi upah.
TKI juga wajib menerima empat hari libur dalam satu bulan. Jika majikan atau pengguna tidak memberikan hari libur maka TKI akan menerima kompensasi upah.
Upah TKI di Brunei Naik
Upah para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berada di negara penempatan Brunei Darussalam naik, baik untuk TKI sektor formal maupun informal.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium