Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengungkapkan sampai saat ini belum ada satu pun maskapai yang menyerahkan laporan keuangan kepada Menhub Ignasius Jonan. Seluruh maskapai untuk menyerahkan laporan keuangan paling lambat 30 April 2015 sesuai Peraturan Menteri No.18 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga.
Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Keterbukaan Informasi Publik Hadi Mustofa Djuraid kepada Antara di Jakarta, Senin (6/4/2015), mengatakan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub telah menyurati sejumlah maskapai untuk menyerahkan laporan keuangan tersebut.
"Pak Dirjen telah menyurati pada akhir Maret untuk mengingatkan batas akhir laporan keuangan," katanya.
Dia menjelaskan dalam surat tersebut berisi bahwa sesuai Pasal 118 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Permenhub Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga (BUAUN), maskapai penerbangan wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik setiap tahun paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya kepada Menteri Perhubungan.
Hadi menambahkan laporan keuangan "audited" tahun 2014 harus disampaikan kepada Menhub selambat-lambatnya pada 30 April 2015.
"Jika sampai batas waktu tersebut maskapai penerbangan belum menyampaikan laporan keuangan 'audited', akan dikenakan sanksi administratif," katanya.
Sanksi tersebut berupa, lanjut dia, pengumuman kepada publik melalui situs Kemenhub, yakni www.depbhub.go.id, denda administratif, pemberitahuan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau pembekuan dan/atau pencabutan izin usaha angkutan udara.
Hadi mengatakan sampai saat ini belum ada satu pun maskapai yang menyerahkan laporan keuangan kepada Menhub Ignasius Jonan.
"Untuk itu, Ditjen Hubud menyurati agar segera diserahkan karena sudah kurang dari satu bulan," katanya.
Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Angkutan Udara Niaga Berjadwal Direktorat Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Anung Bayumurti menjelaskan laporan keuangan harus memuat sekurang-kurangnya laporan posisi keuangan akhir periode, laporan laba rugi komprehensif selama periode, perubahan ekuitas selama periode dan catatan atas laporan keuangan.
"Jadi semuanya harus lengkap, pernah ada kasus yang hanya menyerahkan laporan keuangan sebanyak tiga lembar," katanya.
Dia menjelaskan laporan keuangan mesti dibuat mengacu pada format standar akuntansi keuangan dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan.
Anung menambahkah mata uang dalam laporan keuangan adalah mata uang dengan pernyataan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan dibuat dengan menggunakan Bahasa Indonesia.
"Setiap badan usaha angkutan udara yang memiliki surat izin angkutan udara niaga dan telah melakukan kegiatan secara nyata wajib menyampaikan laporan keuangan badan usaha angkutan udara niaga kepada Menteri," katanya.
Semua Maskapai Penerbangan Belum Serahkan Laporan Keuangan
Kementerian Perhubungan mengungkapkan sampai saat ini belum ada satu pun maskapai yang menyerahkan laporan keuangan kepada Menhub Ignasius Jonan. Seluruh maskapai untuk menyerahkan laporan keuangan paling lambat 30 April 2015 sesuai Peraturan Menteri No.18 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

1 jam yang lalu
IDX Takes Steps to Reinforce Capital Market Stability
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

27 menit yang lalu
AHY Beri Kabar Terbaru Proyek Giant Sea Wall, Sudah Dapat Investor?

55 menit yang lalu
Menteri Maman Buka Suara soal Kasus UMKM Mama Khas Banjar

1 jam yang lalu
Profil GS Supermarket: Pemilik & Rekam Jejaknya di RI

1 jam yang lalu
Imbas Tarif Trump, Ekspor China ke AS Turun Drastis
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
