Bisnis.com, JAKARTA - Tarif tenaga listrik (tariff adjustment) naik per 1 April 2015.
Berdasarkan situs resmi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang diunggah pada Kamis (2/4/2015) tarif listrik untuk lima golongan mengalami penaikan.
Untuk tarif R-1 dan R-2 yakni golongan rumah tangga masih tetap dan direncanakan baru akan naik per 1 Mei 2015.
Berikut adalah penaikan tarif tenaga listrik untuk golongan lainnya.
Golongan R-3/TR 6.600 VA ke atas serta golongan B-2/TR 6.600 VA hingga 200 kVA naik dari Rp1.426,58 menjadi Rp1.465,89.
Golongan B-3/TR di atas 200 kVA dan golongan I-3/TM di atas 200 kVA naik dari Rp1.027,26 menjadi 1.055,47.
Golongan I-4/TT 30.000 kVA ke atas naik dari Rp965 menjadi Rp991,60.
Golongan P-1/TR 6.600 VA hingga 200 kVA naik dari Rp1.426,58 menjadi Rp1.465,89.
Golongan P-2/TM di atas 200 kVA naik dari Rp1.027,16 menjadi Rp1.055,47.
Golongan P-3/TR naik dari Rp1.426,58 menjadi Rp1.465,89.
Sementara itu, golongan L/TR, TM serta TT naik dari Rp1.501,46 menjadi Rp1.542,84.
Sebelumnya, Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun menjelaskan kenaikan tarif tenaga listrik kali ini disebabkan oleh kenaikan harga ICP (Indonesia Crude Price), dan kenaikan kurs dollar AS terhadap rupiah.
"Kenaikannya [tarif tenaga listrik] karena ICP naik, kurs juga," ucap Benny.