Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel akan mengeluarkan peraturan yang melarang penimbunan bahan kebutuhan pokok untuk menjaga stabilitas harga menjelang Ramadan dan Idulfitri.
Dia mengatakan pihaknya menemukan adanya penimbunan bahan pokok, seperti gula dan beras untuk menaikkan harganya di pasar. Untuk itu akan segera dikeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur batasan waktu menimbun bahan kebutuhan pokok.
“Kalau menyimpan barang di gudang sekitar 1-2 bulan masih oke, tetapi kalau sampai ditimbun satu tahun lebih kan tidak boleh dong,” katanya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (2/4).
Rachmat menuturkan saat ini banyak pedagang yang menimbun bahan kebutuhan pokok di sejumlah gudang milik badan usaha milik negara (BUMN). Dirinya pun telah meminta Menteri BUMN segera mengeluarkan gula yang sudah lama berada di gudang milik BUMN.
Menurutnya, Kementerian Perdagangan saat ini masih memetakan jumlah kebutuhan bahan pokok di setiap wilayah, dan berapa banyak stok yang ada di sekitarnya. Dengan begitu, pemerintah dapat benar-benar mengawasi pergerakan harga kebutuhan pokok dari hari ke hari.
“Saya sudah minta kepada Dinas Perdagangan supaya memantau kebutuhan barang-barang pokok. Kami akan petakan semuanya,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo sudah meminta seluruh jajaran menterinya mengawasi pergerakan harga beras dan gula setiap hari. Hal tersebut untuk mengantisipasi lonjakan harga yang terjadi menjelang Ramadan dan Idulfitri.
Sebelumnya juga sempat terjadi lonjakan harga beras, karena permasalahan dalam pendistribusian. Pemerintah sampai harus menggelontorkan stok beras milik Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dan membuat harganya stabil kembali.