Bisnis.Com, JAKARTA--Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah sepakat untuk bersama-sama melakukan pembahasan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air pasca dibatalkannya UU No.7/2004 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi.
Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemi Francis menyatakan Komisi V DPR akan terlibat langsung dalam proses penyusunan RUU SDA. Langkah itu dilakukan untuk mempercepat proses penyusunan dan ditargerkan pembahasan mengenai RUU SDA ini dapat disahkan pada tahun ini.
"Kalau mau cepat usulannya (RUU SDA) jangan dari pemerintah, tetapi dari inisiatif DPR untuk membahas RUU SDA," kata Fary di Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Komisi V DPR, imbuhnya, juga meminta Kementerian PU-Pera serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera melakukan kajian komprehensif berkenaan dengan pemberlakuan kembali UU No.11/1974 Tentang Sumber Daya Air dan menyesuaikan peraturan pelaksanaannya.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono menyatakan proses penyusunan Peraturan Pelaksana (PP) sebagai turunan dari UU No.11/1974 sudah memasuki tahap finalisasi.
"Draftnya sudah ada di saya, tetapi masih akan diproses, karena kita akan undang LSM dan pengusaha, serta pihak terkait lainnya untuk melakukan diskusi dan mematangkan draft yang sudah ini ada agar bisa segera dikukuhkan menjadi PP," jelasnya.
Menurutnya, apabila tidak ada hambatan dan seluruh pihak telah menyepakati draft tersebut, maka ditargetkan PP yang ada ini bisa segera diterbitkan pada akhir bulan depan.
"Penerbitan PP ini sudah mendesak, karena ada beberapa ketentuan dalam UU No.11/1974 yang dinilai tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini," tuturnya.