Bisnis.com, BOGOR - Asosiasi Relawan dan Aktivis Anti Pembajakan Hak Cipta Indonesia menuntut pemerintah serius memberantas aksi pembajakan hak cipta.
Koordinator Aktivis Anti Pembajakan Hak Cipta Anton M.P mengatakan pembajakan hak cipta telah membuat potensi kerugian perekonomian negara ratusan triliun setiap tahunnya.
Menurutnya, uang pajak yang seharusnya masuk ke kas negara atas ciptaan sebuah musik malah disalahgunakan oleh masyarakat pembajak untuk kepentingan sendiri.
"Selain itu, banyak juga seniman dan musisi yang frustasi karena hasil karya ciptaanya dibajak habis-habisan," paparnya melalui siaran resmi, Minggu (29/3/2015).
Dia menuturkan aksi pembajakan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang tentang hak cipta yang baru yakni UU Nomor 28/2014.
Aturan itu menjelaskan bahwa para pembeli dan penjual bahkan pengelola yang sengaja menyediakan sarana bajakan dikenakan sanksi tegas dengan denda Rp5 miliar dan kurungan 10 tahun penjara.
"Inilah maksud keinginan kami dari aktivis dan relawan anti pembajakan hak cipta berkomitmen dan konsisten mendorong pemerintah agar memberantas praktik tersebut," ungkapnya.
Dengan demikian, pihaknya menuntut keseriusan pemerintah dengan melakukan aksi dukungan dari berbagai insan musik serta aktor dan aktris untuk bersepakat membentuk lembaga ad-Hok di bawah pemerintaha Jokowi.
Hal tersebut, lanjutnya dilakukan guna mampu menjamin dan melindungi karya anak bangsa bahwa hak cipta merupakan hak asasi manusia.
"Merupakan harapan kami dari penggiat dan pekerja karya cipta untuk dapat menciptakan, mewujudkan ekonomi dan moral bangsa mandiri seiring gerakan Revolusi Mental menuju Indonesia bebas pembajakan," paparnya.