Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APHI: Pemerintah Harus Lindungi Sektor Kehutanan Sebagai Industri Strategis

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mendesak pemerintah harus berani melindungi industri kehutanan sebagai industri strategis nasional karena sebagai penyumbang devisa negara yang mencapai US$6 miliar dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 300.000 orang.
foto: antara
foto: antara

Bisnis.com, PEKANBARU--Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mendesak pemerintah harus berani melindungi industri kehutanan sebagai industri strategis nasional karena sebagai penyumbang devisa negara yang mencapai US$6 miliar dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 300.000 orang.

Ketua APHI Bidang Hutan Tanaman Industri (HTI)  Nana Suparna mengatakan industri kehutanan nasional terancam berhenti jika pemerintah tetap memberlakukan Peraturan Pemerintah No.71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

"Pemerintah sampai sekarang belum berani ambil sikap, apalagi keputusan karena masih mempertimbangkan berbagai masukan. Sebab saat ini telah jadi kosentrasi para pemangku kepetingan untuk mengubah PP Gambut," ujarnya di Pekanbaru (27/03).

Nana hadir di Pekanbaru sebagai salah satu pemateri dalam seminar bertema "Gambut: Pengelolaan dan Penerapan Berkelanjutan Demi Kemakmuran Bangsa" yang dibuka oleh Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hadi Daryanto Hadi Daryanto dan para pemangku kepentingan seperti akademisi dan perwakilan pelaku usaha kelapa sawit serta HTI.

Menurut Nana, pemerintah sebenarnya lebih bisa memahami secara gamblang PP Gambut yang membatasi ketentuan mengenai muka air lahan gambut saat ini ditetapkan minimal 40 centimeter atau 0,4 meter dan ketentuan pemanfaatan lahan gambut sebagai area komersial.

Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) masih menunggu masukan dari berbagai pihak, termasuk para pelaku usaha, sebelum membahas rencana revisi PP gambut tersebut.

Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Hadi Daryanto mengatakan pemerintah saat ini dalam posisi menerima setiap masukan dari berbagai pihak terkait pengelolaan lahan gambut di Tanah Air.

"Pemerintah posisinya sebagai simbol negosiator dan kami menerima masukan dari pihak yang berkepentingan seperti pelaku usaha, LSM, dan masyarakat adat," katanya pada seminar Pengelolaan Gambut, di Pekanbaru Kamis (26/3).

Hadi mengatakan memang banyak desakan untuk merevisi aturan tersebut karena dinilai merugikan kalangan pengusaha sawit dan kehutanan. Namun, lanjutnya, untuk melakukan revisi diperlukan telaah dan kajian yang menyeluruh sehingga alasan untuk merevisi bisa dipertanggungjawabkan.

“Sekarang silahkan uraikan dampak dari PP Gambut di sektor ekonomi, lingkungan, dan sosial. Lalu usulkan secara resmi kepada kami sebagai bahan masukan,” katanya kepada para pengusaha sawit dan kehutanan di Riau.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper