Bisnis.com, JAKARTA—Perang terhadap illegal fishing di Indonesia menghadapi ancaman pelemahan di tingkat yudikatif menyusul vonis ringan dari pengadilan untuk pencuri ikan.
Arsul Sani, anggota Komisi III, mengatakan perang terhadap illegal fishing yang dilakukan pemerintah sudah mendapat dukungan dari legislatif.
“Namun sepertinya, ada pelemahan di tingkat yudiatif,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Kamis (26/3).
Risiko pelemahan itu muncul saat Pengadilan Negeri Ambon menuntut pemilik MV Hai Fa membayar denda Rp200 juta atas pelanggaran pencurian ikan di Tanah Air. “Padahal, itu kapal besar yang mampu mencuri ikan dalam jumlah besar.”
Dalam memerangi ilegal fishing, DPR berharap akan pemerintah dan lembaga yudikatifnya memberikan hukuman mendekati jumlah maksimal baik denda dan pidana.
“Jadi ada efek jera bagi nelayan atau otoritas negara lain untuk tidak melakukan illegal fishing.”
Jika hanya vonis berupa denda yang sangat ringan, papar Arsul, tidak akan muncul efek jera seperti yang diharapkan dari sanksi sebelumnya yang sampai menenggelamkan kapal.
Untuk itu, Komisi III meminta Mahkamah Agung (MA) melalui rapat kerja atau pertemuan lainnya, untuk menyamakan visi dan misi hakim untuk memerangi illegal fishing.
“Melalui itu, ada petunjuk teknis dan standardisasi mengenai hukuman penjara dan denda bagi pelaku illegal fishing.”