Bisnis.com, JAKARTA - Upah dan jaminan sosial menjadi dua persoalan yang paling sering dilanggar dalan hubungan industrial.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan bahwa masih banyak perusahaan yang memberikan upah kepada pekerja jauh di bawah upah minimum yang ditentukan.
"Upah memang mayoritas, ini banyak yang melanggar soal pembayaran yang tidak sesuai dengan upah minimum," katanya, Jumat (20/3/2015).
Selain upah, pelanggaran yang kerap dilakukan perusahaan adalah terkait kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial, dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Plt. Dirjen Pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan Muji Handaya mengakui selama ini pihaknya tidak bisa menindak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dengan alasan keterbatasan anggaran. Anggaran yang disediakan tidak bisa mencukupi kebutuhan operasional petugas.
"Selain upah jaminan sosial juga sangat besar. Bahkan menurut saya jaminan sosial inilah pelanggaran terbesar," ujarnya. []