Bisnis.com, JAKARTA- Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyerahkan rekomendasi final Blok Mahakam dan perpanjangan izin PT Freeport Indonesia pada April 2015.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan Presiden Joko Widodo memberikan waktu satu bulan kepada kementerian untuk memberikan rekomendasi terkait Blok Mahakam dan perpanjangan izin Freeport.
“Tadi diberi dorongan supaya secepatnya disimpulkan. Saya diberi waktu sebulan, dua hal tersebut harus selesai,” katanya.
Menurutnya, kedua keputusan tersebut krusial karena menyangkut nilai invetasi yang akan memberikan tambahan penerimaan negara. Nilai invetasi Freeport mencapai US$17,5 miliar dan Blok Mahakam sebesar US$25,2 miliar.
Pemerintah telah memiliki arah untuk menyerahkan pengelolaan Blok Mahakam setelah habis kontrak pada Desember 2017 kepada PT Pertamina (Persero). Namun, keputusan resmi belum ada karena masih harus membahas persoalan teknis.
Kementerian ESDM juga telah memberikan informasi informal mengenai penunjukan tersebut kepada Pertamina dan operator saat ini, Total E & P Indonesie. Persoalan krusial yang perlu dibahas saat ini mengenai masa transisi.
Sementara itu, keputusan perpanjangan kontrak Freeport masih terganjal Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Beleid itu mengatur perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan paling cepat dua tahun sebelum kontrak berakhir. Kontrak Karya Freeport berakhir pada 2021, sehingga perpanjangan izin operasi baru bisa diberikan pada 2019.
“Perpanjangan kontrak baru bisa 2019, sulit,” jelasnya.
Sudirman menyatakan akan mencari jalan lain agar izin operasi Freeport bisa diperpanjang sebelum 2019. Salah satunya, kemungkinan akan menggunakan rezim Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Seperti diketahui, terdapat satu poin amandemen kontrak yang belum disepakati yaitu menyangkut peningkatan penerimaan negara. Sebagian masih dibahas di Kementerian Keuangan untuk mencari formula angka.
Selain itu, terdapat lima poin lain yang telah menemukan titik temu yaitu penciutan wilayah kerja, smelter, peningkatan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), divestasi telah disepakati, dan kepastian izin operasi.
Berdasarkan catatan Bisnis,pemerintah memastikan akan memperpanjang izin operasi PT Freeport Indonesia pasca 2021 sebelum 25 Juli 2015 melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan pihaknya akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Nomor 2014 sehingga perpanjangan izin sebelum 25 Juli 2015 mungkin dilakukan.
Menurutnya, pemberian perpanjangan dalam masa dua tahun sebelum kontrak habis tidak realistis karena terlalu cepat. Dia membandingkan pengajuan izin di sektor hulu migas yang bisa dilakukan dalam kurun waktu 10 tahun sebelum kontrak habis.