Bisnis.com, JAKARTA—Kalangan insinyur meminta pemerintah untuk membentuk komite keselamatan dan keamanan bangunan untuk menjamin keselamatan para pengguna bangunan.
Sekjen Persatuan Insinyur Indonesia Danang Parikesit mengatakan kebutuhan bagi adanya komite keselamatan dan keamanan bangunan semakin mendesak seiring dengan semakin banyaknya kasus kegagalan bangunan yang menelan korban jiwa.
“[Komite] Ini perlu untuk dihidupkan pemerintah untuk menjamin bangunan-bangunan berskala besar yang punya fungsi vital atau dampak publik yang luas,” katanya kepada Bisnis, Rabu (11/3).
Danang mengatakan pembentukan komite ini diperlukan sebagai langkah pencegahan terhadap bangunan yang memiliki resiko kegagalan yang lebih besar dan lebih tinggi dibandingkan bangunan lain.
Komite tersebut diharapkan dapat melakukan penelitian dan sertifikasi penjaminan keamanan bangunan. Menurutnya, selama ini belum semua bangunan yang punya peran vital dijamin keamanan kualitasnya oleh tim independen pemerintah.
“Nanti dibuat kategori untuk menentukan bangunan seperti apa yang secara khusus harus dimonitor dan dipantau,” katanya.
Menurutnya, pemerintah pusat dan daerah dapat bersinergi untuk membentuk komite keselataman bangunan untuk mengatur pelaksanaannya di lapangan.
“Pemda harus lebih diberdayakan untuk menunjuk komite daerah yang punya peran sama tetapi di tingkat daerah. Nanti tergantung skalanya diberikan ke level seperti apa dan untuk memeriksa bangunan yang seperti apa,” katanya.
Sementara itu, sebagai langkah penanganan pasca kejadian kegagalan bangunan, menurutnya pemerintah juga perlu menyiapkan tim investigasi yang bersifat independen untuk meneliti penyebab kegagalan bangunan.
Hasil penelitian tersebut harus ditindaklanjuti melalui pengenaan sanksi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan bangunan.
“Sanksi dapat diberikan kepada perusahaan atau pemerintah yang bertanggung jawab atas pembangunan gedung tersebut kalau memang ada kelalaian dalam konteks kelembagaan,” katanya.
Selain itu, menurutnya perlu juga diberikan sanksi profesi terhadap tenaga kerja profesional yang menangani langsung pembangunan bangunan yang mengalami kegagalan tersebut.
“Bisa saja dicabut lisensinya untuk berpraktek sebagai engineer dalam proyek pemerintah, atau dikenakan suspension untuk pengerjaan proyek berikut,” katanya.