Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyediaan Air Minum: Peluang SPAM KPS Masih Terbuka

Pemerintah akan mempertahankan keterlibatan swasta dalam pengelolaan sistem penyediaan air minum melalui skema KPS dengan memperhatikan enam butir prinsip dasar tentang pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan MK.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah akan mempertahankan keterlibatan swasta dalam pengelolaan sistem penyediaan air minum melalui skema KPS dengan memperhatikan enam butir prinsip dasar tentang pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan MK.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan pihaknya telah mendapatkan jawaban atas permohonan fatwa hukum yang telah diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait perjanjian kerja sama pemeritah dan swasta dalam penyelenggaraan air minum.

Seperti diketahui, sistem penyediaan air minum dengan skema KPS kehilangan landasan hukumnya setelah MK membatalkan UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air.

“Kita sudah ajukan dan katanya sudah ada [fatwa hukum dari Kemenkumham],” katanya, Rabu (11/3/2015).

Menurut Basuki, dengan fatwa hukum tersebut pemerintah akan melakukan renegosiasi terhadap perusahaan air minum swasta yang telah memiliki kontrak kerja sama dengan pemerintah.

Renegosiasi dimaksud mencakup kewajiban bagi perusahaan air minum swasta memenuhi enam prinsip dasar yang ditetapkan MK.

Enam prinsip dasar tersebut antara lain tidak mengganggu hak rakyat atas air, keharusan negara memenuhi hak rakyat atas air, kewajiban menjaga kelestarian lingkungan hidup, adanya pengawasan dan pengendalian negara, prioritas pengusahaan pada BUMN dan BUMD, serta penetapan syarat ketat bagi keterlibatan swasta.

“Pada prinsipnya kita menghormati kontrak yang sudah ada, hanya kita sesuaikan dengan tuntutan hukum” katanya.

Saat ini, ada 33 penyelenggara swasta dalam proyek SPAM. Sedangkan hingga awal tahun lalu, ada 6 proyek SPAM baru yang dalam proses penawaran.

Untuk 6 proyek tersebut, pemerintah akan memasukkan enam prinsip dasar MK ke dalam persyaratan kontrak.

“Semuanya akan kita sesuaikan dengan enam butir prinsip MK itu,” katanya.

Meski demikian, Basuki mengatakan pemerintah baru akan melakukan negosiasi setelah ditetapkan peraturan pemerintah sebagai instrumen pendukung.

Hingga saat ini, menurutnya pemerintah masih mempersiapkan rancangan peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan UU No. 11/1974 tentang Pengairan yang kembali diberlakukan pasca pembatalan UU No. 7/2004.

“Kita susun dulu aturan mainnya dengan seluruh stakeholders terkait, baru itu dipakai untuk dasar renegosiasi. Dalam dua bulan ini kita bikin PP-nya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper