Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perdagangan Elektronik, Pebisnis Minta Pemerintah Perahtikan e-Commerce

Pelaku usaha menyambut baik langkah pemerintah dalam menyiapkan peraturan perdagangan elektronik (e-Commerce) di Indonesia.
Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani/Antara
Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha menyambut baik langkah pemerintah dalam menyiapkan peraturan perdagangan elektronik (e-Commerce) di Indonesia.

Pemerintah diminta tidak hanya fokus pada pengaturan peredaran barang, tetapi pertukaran produk jasa di dunia maya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan perdagangan elektronik harus diatur agar negara bisa mengecek sekaligus mendapat penghasilan dari pajak. Namun, dia mengingatkan pemerintah jangan terfokus pada peredaran barang secara fisik.

"Penjual di internet tidak hanya menawarkan barang, tetapi juga jasa. Kalau barang dari luar negeri bisa ditelistik [trackking] kedatangannya di bea cukai sehingga pemerintah bisa dapat pajak. Nah, kalau yang produknya jasa bagaimana?" ujarnya kepada Bisnis, Selasa (10/2).

Dia mengatakan tren transaksi produk jasa di internet terus meningkat. Pasalnya, pelaku usaha dan pembeli cukup berkomunikasi dan mengirimkan hasil melalui surat elektronik dan aplikasi chatting. Alhasil, pemerintah tidak bisa mengecek produk dan nilai pajak yang seharusnya dibebankan karena fisik barang tak bisa terdeteksi.

Menurut Hariyadi, beberapa contoh perdagangan jasa E-Commerce yang tengah menanjak biasanya berjenis desain grafis (graphic desain), desain arsitektur dan interior, video games, hingga film animasi.

"Produk jasa E-Commerce ini rata-rata datang dari subsektor ekonomi kreatif. Pemerintah dan Badan Ekonomi Kreatif sebaiknya mengatur hal ini juga agar tidak kehilangan pendapatan dari pajak," katanya.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang UKM, Koperasi, dan Industri Kreatif Budyarto Linggowiyono mengatakan pemerintah harus menerbitkan undang-undang E-Commerce segera. Tujuannya bukan sekadar mengatur arus transaksi, tetapi melindungi dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Menurutnya, jenis pelaku usaha PMSE meliputi pedagang (merchant) dan Penyelenggara Perdagangan Secara Elektronik (PPSE) yang terdiri atas penyelenggara komunikasi elektronik, iklan elektronik, penawaran elektronik, penyelenggara sistem aplikasi transaksi elektronik, penyelengara jasa dan sistem aplikasi pembayaran, serta penyelenggara jasa dan sistem aplikasi pengiriman barang.

"Kami berharap agar aturan tersebut bisa segera diaplikasikan dengan didukung kesiapan sumber daya manusia, sosialisasi ke produsen dan konsumennya untuk mewaspadai tidak kejahatan di dunia maya."

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pemerintah tengah menyiapkan peta jalan (roadmap) tentang pelaksanaan perdagangan di dunia maya. Isu terkait E-Cmmerce cukup kompleks karena meliputi banyak pihak (multistakeholders).

"Kami berusaha menyelesaikan roadmap E-Commerce dalam kurun waktu 3-6 bulan lagi," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper