Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengungkapkan bahwa tidak akan memperpanjang nota kesepahaman amendemen kontrak karya antara pemerintah dengan PT Newmont Nusa Tenggara.
Nota kesepahaman itu habis pada hari ini, Selasa 3 Maret 2015. Uniknya, pemerintah dan perusahaan tersebut tetap berkomitmen melanjutkan keenam poin yang tercantum dalam draf amendemen kontrak itu.
Simak isi nota kesepahaman yang telah berakhir itu yang dipublish oleh Komisi Bursa Efek Amerika Serikat (United States Securities and Exchange Commission):
Nota Kesepahaman ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal 3 September 2014 oleh dan antara:
1. Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini diwakili Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (selanjutnya disebut “Pemerintah”)
1. Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini diwakili Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (selanjutnya disebut “Pemerintah”)
2. PT Newmont Nusa Tenggara, suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, beralamat di Menara Rajawali Lt.26 Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Lot #5.1 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta, 12950, Republik Indonesia, yang diwakili oleh Presiden Direkturnya (selanjutnya disebut “Perusahaan”).
(Pemerintah dan Perusahaan bersama-sama selanjutnya disebut “Para Pihak”).
BAHWA, berdasarkan Pasal 169 (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Nomor 4 Tahun 2009), Kontrak Karya masih tetap berlaku sampai dengan masa berakhirnya Kontrak Karya tersebut, dan beberapa ketentuan didalam Kontrak Karya tersebut akan disesuaikan.
BAHWA, Para Pihak membuat dan menandatangani Kontrak Karya pada tanggal 2 Desember 1986 dimana Perusahaan melakukan kegiatan Pertambangan yang berlokasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (“KK”).
OLEH KARENANYA Para Pihak menyepakati ke-empat hal sebagai berikut:
1. Para Pihak akan menegosiasikan sebuah KK Perubahan yang memuat perubahan-perubahan aturan mengenai Wilayah KK, Penerimaan Negara, Pengolahan dan Pemurnian Dalam Negeri, Divestasi, dan Penggunaan Tenaga Kerja Lokal serta Barang dan Jasa Dalam Negeri, yang merefleksikan hasil-hasil perundingan yang diuraikan di bawah ini.
2. Perusahaan akan mengikuti aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 153/PMK.011/2014 tanggal 25 Juli 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar dengan mengacu kepada perkembangan pembangunan fasilitas pemurnian PT Freeport Indonesia.
3. Perusahaan akan membayar Jaminan Kesungguhan pembangunan smelter sebesar US$25,000,000 (dua puluh lima juta dollar Amerika Serikat) sebagaimana dijelaskan di bawah ini.
4. Perusahaan akan membayar royalti sebagaimana dimaksudkan dalam poin Penerimaan Negara, nomor 3(B), di bawah ini.
DAN SELANJUTNYA OLEH KARENANYA, akan menuangkan hasil pembahasan untuk amandemen KK dalam Nota Kesepahaman ini sebagai berikut:
1. WILAYAH KK Berdasarkan aspek teknis dalam Evaluasi dan Rencana Kerja Jangka Panjang, Pemerintah berpandangan bahwa wilayah KK yang dapat dipertahankan oleh Perusahaan seluas 66.422 hektar dengan peta dan koordinat sebagaimana terlampir dan akan diberikan suatu wilayah proyek ( project area ). Wilayah proyek ( project area ) yang dimohon akan diberikan apabila Perusahaan berencana mengembangkan tambang di blok Elang.
2. KELANJUTAN OPERASI PERTAMBANGAN
Jangka waktu Operasi Produksi Perusahaan berdasarkan KK adalah 30 (tiga puluh) tahun terhitung dari tahun 2000 dan tetap berlaku sampai dengan tahun 2030.
Para Pihak memahami bahwa kelanjutan operasi pertambangan/ pemrosesan setelah tahun 2030 akan dibicarakan pada waktu yang ditentukan bersama sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila Perusahaan bermaksud melakukan investasi baru, maka Perusahaan dapat mengajukan jangka waktu Operasi Produksi dengan bentuk dan proses kelanjutan operasi pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu Operasi Produksi Perusahaan berdasarkan KK adalah 30 (tiga puluh) tahun terhitung dari tahun 2000 dan tetap berlaku sampai dengan tahun 2030.
Para Pihak memahami bahwa kelanjutan operasi pertambangan/ pemrosesan setelah tahun 2030 akan dibicarakan pada waktu yang ditentukan bersama sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila Perusahaan bermaksud melakukan investasi baru, maka Perusahaan dapat mengajukan jangka waktu Operasi Produksi dengan bentuk dan proses kelanjutan operasi pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. PENERIMAAN NEGARA Dalam hal Penerimaan Negara, Para Pihak sepakat bahwa hal-hal berikut akan menjadi pertimbangan dalam negosiasi KK Perubahan:
A. Tarif PPh Badan dan tata cara perhitungannya ditetapkan nailed down sesuai dengan ketentuan KK;
B. Royalti , Sejak penandatanganan Nota Kesepahaman, Perusahaan bersedia meningkatkan tarif Royalti atas tembaga, emas dan perak dari tarif-tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 2 KK menjadi 4% untuk tembaga, 3.75% untuk emas, 3.25% untuk perak dan atas Mineral ikutan apabila perusahaan menerima manfaat/pendapatan sesuai dengan tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 dan perubahan-perubahannya, dan akan berlaku sampai berakhirnya KK. C. Iuran Tetap ( Deadrent ), akan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 dan perubahan-perubahannya, dan akan berlaku sampai berakhirnya KK. D. Pajak-pajak sebagaimana di bawah dan retribusi, sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, terdiri dari: 1. Pemotongan atas PPh karyawan; 2. Pemotongan dari PPh atas bunga, dividen, sewa, jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa lainnya; 3. Pajak Pertambahan Nilai; 4. Bea Materai; 5. Bea Masuk; 6. Pajak Bumi dan Bangunan; 7. Pemenuhan kewajiban pajak.
E. Devisa Hasil Ekspor wajib diterima melalui bank di Indonesia yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 16/10/PBI/2014 tentang Perubahan terkini atas Peraturan Bank Indonesia No. 13/20/PBI/2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Pinjaman Luar Negeri.
B. Royalti , Sejak penandatanganan Nota Kesepahaman, Perusahaan bersedia meningkatkan tarif Royalti atas tembaga, emas dan perak dari tarif-tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 2 KK menjadi 4% untuk tembaga, 3.75% untuk emas, 3.25% untuk perak dan atas Mineral ikutan apabila perusahaan menerima manfaat/pendapatan sesuai dengan tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 dan perubahan-perubahannya, dan akan berlaku sampai berakhirnya KK. C. Iuran Tetap ( Deadrent ), akan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 dan perubahan-perubahannya, dan akan berlaku sampai berakhirnya KK. D. Pajak-pajak sebagaimana di bawah dan retribusi, sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, terdiri dari: 1. Pemotongan atas PPh karyawan; 2. Pemotongan dari PPh atas bunga, dividen, sewa, jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa lainnya; 3. Pajak Pertambahan Nilai; 4. Bea Materai; 5. Bea Masuk; 6. Pajak Bumi dan Bangunan; 7. Pemenuhan kewajiban pajak.
E. Devisa Hasil Ekspor wajib diterima melalui bank di Indonesia yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 16/10/PBI/2014 tentang Perubahan terkini atas Peraturan Bank Indonesia No. 13/20/PBI/2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Pinjaman Luar Negeri.
Penerimaan Negara terkait dengan Royalti dan Iuran Tetap, sebagaimana yang telah disepakati di atas, berlaku efektif sejak Nota Kesepahaman ini ditandatangani.
4. PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN DALAM NEGERI Perusahaan mendukung dan melaksanakan kebijakan Pemerintah dan aturan-aturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 serta peraturan mengenai pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.
Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang tersebut di atas, Perusahaan sepakat untuk menjual konsentratnya kepada perusahaan-perusahaan lain yang bermaksud untuk membangun suatu fasilitas pemurnian di dalam negeri, termasuk PT Freeport Indonesia. Perusahaan telah menandatangani nota kesepahaman dengan PT Freeport Indonesia sebagaimana terlampir.
Dalam rangka untuk melanjutkan ekspor dan menghindari dampak yang sangat merugikan pada operasi, tenaga kerja dan masyarakat setempat dan pemangku kepentingan lainnya, Perusahaan akan membayar Bea Keluar dan Jaminan Kesungguhan untuk mendukung fasilitas pemurnian PT Freeport Indonesia.
Perusahaan akan menempatkan Jaminan Kesungguhan sebesar US$25,000,000 (dua puluh lima juta dollar Amerika Serikat). Jaminan Kesungguhan tersebut dapat dicairkan seiring dengan kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian PT Freeport Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bea Keluar yang harus dibayar oleh Perusahaan akan didasarkan pada besaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 153/PMK.011/2014 tanggal 25 Juli 2014 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar dengan mengacu kepada perkembangan pembangunan fasilitas pemurnian PT Freeport Indonesia.
Sesudah ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini, Pemerintah akan memberikan seluruh rekomendasi dan ijin yang diperlukan agar dapat menyetujui dan memperbolehkan Perusahaan mengekspor dan menjual konsentrat tembaga.
Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang tersebut di atas, Perusahaan sepakat untuk menjual konsentratnya kepada perusahaan-perusahaan lain yang bermaksud untuk membangun suatu fasilitas pemurnian di dalam negeri, termasuk PT Freeport Indonesia. Perusahaan telah menandatangani nota kesepahaman dengan PT Freeport Indonesia sebagaimana terlampir.
Dalam rangka untuk melanjutkan ekspor dan menghindari dampak yang sangat merugikan pada operasi, tenaga kerja dan masyarakat setempat dan pemangku kepentingan lainnya, Perusahaan akan membayar Bea Keluar dan Jaminan Kesungguhan untuk mendukung fasilitas pemurnian PT Freeport Indonesia.
Perusahaan akan menempatkan Jaminan Kesungguhan sebesar US$25,000,000 (dua puluh lima juta dollar Amerika Serikat). Jaminan Kesungguhan tersebut dapat dicairkan seiring dengan kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian PT Freeport Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bea Keluar yang harus dibayar oleh Perusahaan akan didasarkan pada besaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 153/PMK.011/2014 tanggal 25 Juli 2014 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar dengan mengacu kepada perkembangan pembangunan fasilitas pemurnian PT Freeport Indonesia.
Sesudah ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini, Pemerintah akan memberikan seluruh rekomendasi dan ijin yang diperlukan agar dapat menyetujui dan memperbolehkan Perusahaan mengekspor dan menjual konsentrat tembaga.
5. DIVESTASI
Para Pihak sepakat bahwa Perusahaan telah melaksanakan kewajiban divestasi sebesar 51% sesuai dengan ketentuan didalam KK PT NNT.
Apabila terjadi jumlah peningkatan modal Perusahaan, Perusahaan harus mendapatkan persetujuan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Para Pihak sepakat bahwa Perusahaan telah melaksanakan kewajiban divestasi sebesar 51% sesuai dengan ketentuan didalam KK PT NNT.
Apabila terjadi jumlah peningkatan modal Perusahaan, Perusahaan harus mendapatkan persetujuan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. PENGGUNAAN TENAGA KERJA LOKAL SERTA BARANG DAN JASA DALAM NEGERI
Perusahaan berkomitmen untuk mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja lokal dan barang dalam negeri, serta menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional yang terdaftar.
Kesepakatan untuk membayar bea keluar, Jaminan Kesungguhan pembangunan smelter, royalty, dan iuran tetap akan berlaku sejak penanda-tanganan Nota Kesepahaman ini dan persetujuan Pemerintah untuk melakukan ekspor. Tidak ada ketentuan lain di dalam KK akan diubah sampai diselesaikannya Amandemen KK dimana Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak penanda-tanganan Nota Kesepahaman ini.
Para Pihak mengakui bahwa Nota Kesepahaman ini tidak menghilangkan hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana tercantum dalam KK.
Dalam hal terdapat perbedaan pendapat yang terkait Nota Kesepamahan ini, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perbedaan pendapat tersebut secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Perusahaan berkomitmen untuk mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja lokal dan barang dalam negeri, serta menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional yang terdaftar.
Kesepakatan untuk membayar bea keluar, Jaminan Kesungguhan pembangunan smelter, royalty, dan iuran tetap akan berlaku sejak penanda-tanganan Nota Kesepahaman ini dan persetujuan Pemerintah untuk melakukan ekspor. Tidak ada ketentuan lain di dalam KK akan diubah sampai diselesaikannya Amandemen KK dimana Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak penanda-tanganan Nota Kesepahaman ini.
Para Pihak mengakui bahwa Nota Kesepahaman ini tidak menghilangkan hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana tercantum dalam KK.
Dalam hal terdapat perbedaan pendapat yang terkait Nota Kesepamahan ini, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perbedaan pendapat tersebut secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Nota Kesepahaman ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
DEMIKIANLAH, Nota Kesepahaman ini ditandatangani dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap asli untuk masing-masing pihak.
DEMIKIANLAH, Nota Kesepahaman ini ditandatangani dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap asli untuk masing-masing pihak.
Atas nama Pemerintah
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia
R. Sukhyar
Atas nama Perusahaan
President Director PT Newmont Nusa Tenggara
President Director PT Newmont Nusa Tenggara
Martiono Hadianto