Bisnis.com, JAKARTA — Produsen minuman di dalam negeri menyarankan dibentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk menggantikan UU No.7/2014 tentang Sumber Daya Air yang dicabut Mahkamah Konstitusi.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Minuman Ringan (Asrim) Suroso Natakusuma menyatakan pihaknya akan merapat ke Kementerian Perindustrian untuk menggelar pertemuan khusus terkait pembatalan regulasi tersebut hari ini, Senin (2/3/2015).
“Kami rapat dengan Kemenperin untuk menanyakan implikasi keputusan MK. Dan untuk isi kekosongan payung hukum kami usul dengan Perpu,” katanya saat dihubungi Bisnis, Senin (2/3/2015).
Kemenperin sendiri mengaku sejauh ini belum terdengar keluhan dari pebisnis pascapencabutan regulasi yang mengatur sumber daya air itu. Suara yang muncul lebih terdengar sebagai kekhawatiran soal kepastian hukum.