Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Minta UU Sumber Daya Air Diganti dengan Perpu

Produsen minuman di dalam negeri menyarankan dibentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk menggantikan UU No.7/2014 tentang Sumber Daya Air yang dicabut Mahkamah Konstitusi.
Ilustrasi minuman kemasan. /
Ilustrasi minuman kemasan. /

Bisnis.com, JAKARTA — Produsen minuman di dalam negeri menyarankan dibentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk menggantikan UU No.7/2014 tentang Sumber Daya Air yang dicabut Mahkamah Konstitusi.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Minuman Ringan (Asrim) Suroso Natakusuma menyatakan pihaknya akan merapat ke Kementerian Perindustrian untuk menggelar pertemuan khusus terkait pembatalan regulasi tersebut hari ini, Senin (2/3/2015).

“Kami rapat dengan Kemenperin untuk menanyakan implikasi keputusan MK. Dan untuk isi kekosongan payung hukum kami usul dengan Perpu,” katanya saat dihubungi Bisnis, Senin (2/3/2015).

Kemenperin sendiri mengaku sejauh ini belum terdengar keluhan dari pebisnis pascapencabutan regulasi yang mengatur sumber daya air itu. Suara yang muncul lebih terdengar sebagai kekhawatiran soal kepastian hukum.


 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper