Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inspeksi Peti Kemas Impor Diharapkan Tak Ganggu YOR

Pelaku usaha forwarder di pelabuhan Tanjung Priok mendesak supaya kegiatan inspeksi peti kemas impor yang wajib periksa karantina tidak mengganggu tingkat kepadatan atau yard occupancy ratio (YOR) di terminal peti kemas lini satu pelabuhan.
Peti kemas/Bisnis.com
Peti kemas/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Pelaku usaha forwarder di pelabuhan Tanjung Priok mendesak supaya kegiatan inspeksi peti kemas impor yang wajib periksa karantina tidak mengganggu tingkat kepadatan atau yard occupancy ratio (YOR) di terminal peti kemas lini satu pelabuhan.

Sekretaris Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim mengatakan, kegiatan inspeksi peti kemas impor wajib karantina di terminal bongkar itu merupakan pilot project dan sesuai dengan hasil rekomendasi Ombudsman RI supaya peran instansi Karantina sebagai garda terdepan mencegah masuknya hama penyakit yang dibawa komoditi impor.

Mulai 1 Maret 2015, inspeksi peti kemas impor terhadap barang yang wajib periksa Karantina di Pelabuhan Tanjung Priok, dapat dilakukan di terminal bongkar atau lapangan terminal peti kemas.

Barang impor yang masuk kategori high risk akan diperiksa karantina di luar pelabuhan atau gudang importir. Adapun, yang low risk dan medium risk dilaksanakan inspeksi oleh petugas karantina di lokasi terminal bongkar.

"TPK Koja menjadi pilot project, kegiatan inspeksi itu, karena joint gate (JICT dan TPK Koja) secara sistem belum selesai, sebab untuk menyatukan sistem itu bukan mudah dan biayanya saja sangat mahal,"ujarnya kepada Bisnis,hari ini, Minggu (1/3).

Adil mengatakan, Alfi DKI pasti menolak kalau pemeriksaan fisik ada di dalam terminal bongkar tetapi mengganggu tingkat YOR di terminal peti kemas lini satu pelabuhan Priok.

"Tetapi untuk sementara pilot project (di TPK Koja) itu nggak begitu masalah buat kami karena memang kesepakatan rapat dengan Ombudsman RI begitu sambil semuanya siap," tuturnya.

Adil mengatakan, Alfi DKI juga akan menagih janji Kementerian Pertanian untuk segera menyelesaikan payung hukum sebagai aturan main memfungsikan peran isntansi Karantina di Pelabuhan sebagai lokomotif dalam inspeksi peti kemas impor di depan atau sebelum barang impor mengurus penyelesaian dokumen pabean (clearance).

Gabungan importir nasional seluruh Indonesia (Ginsi) juga mendukung pelaksanaan inspeksi peti kemas impor wajib periksa karantina dilakukan di terminal bongkar/terminal peti kemas.

Wakil Ketua Umum BPP Ginsi bidang Perdagangan Ekspor Impor, Erwin Taufan mengatakan, namun pelaksanaan inspeksi peti kemas impor di terminal bongkar (di JICT dan TPK Koja) oleh instansi Karantina jangan sampai menimbulkan biaya tambahan yang membebani pemilik barang.

"Kami sangat setuju jika dilakukan inspeksi peti kemas di terminal bongkar sepanjang tidak ada biaya tambahan bagi importir," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper