Bisnis.com, JAKARTA--Pihak penggugat kasus swastanisasi air, koalisi masyarakat menolak swastanisasi air Jakarta (KMMSAJ) optimistis pengalihan pengelolaan ke tangan pemerintah berjalan dengan putusan MK terkait pengelolaan air.
Kuasa Hukum KMMSAJ Arif Maulana mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang Undang No.7/2004 tentang Sumber Daya Air kian menegaskan bila pengelolaan air harus berada di bawah kendali pemerintah. Dengan demikian, pengalihan pengelolaan air berada di PD PAM Jaya 100% yang otomatis memutus PKS yang dibuat bersama PT Palm Lyonnaise Jaya dan PT Aetra Air Jakarta.
"Sangat berpengaruh signifikan dalam klausul. Putusan MK sangat tegas membatalkan UU air yang mengizinkan swastanisasi," ujarnya saat dihubungi Bisnis.com, Jumat (27/2/2015).
Kendati demikian, pihaknya tetap harus menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan. Adapun, dengan adanya komunikasi antara penggugat dan tergugat yaitu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta PD PAM Jaya pihaknya bisa melanjutkan proses hukum, mencabut gugatan dan berdamai di depan hakim. Dari ketiga pilihan ini, yang paling kuat adalah berdamai di depan hakim karena diikat dalam putusan hakim.
"Dalam perdata yang paling baik itu perdamaian karena diikat dalam putusan," katanya.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pihaknya tak akan meminta agar gugatan dicabut. Menurut Ahok, sapaan akrab Basuki, perdamaian akan diubah menjadi putusan hakim. Sehingga, lebih memiliki kekuatan hukum.
"Enggak mau cabut gugatan, saya justru bilang sama mereka [penggugat] jangan cabut gugatan, kita ingin perdamaian perjanjian ini diputuskan oleh hakim," katanya.
Seperti diketahui, rencananya, PT Jakarta Propertindo akan mengakuisisi saham PT Astratel, sedangkan Suez International diakuisisi oleh PT Pembangunan Jaya. Dengan porsi kepemilikan 51% milik Suez International dan 49% milik PT Astratel. Adapun, pengalihan pengelolaan akhirnya diserahkan kepada PD PAM Jaya karena PT Jakpro dan PT Pembangunan Jaya dianggap sebagai perusahaan swasta yang bukan mendapat tugas untuk mengelola air sesuai beleid yang berlaku.