Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan akan mengupayakan pemberian sanksi terhadap perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) yang memberangkatkan TKI anak buah kapal (TKI ABK) bermasalah.
Sanksi yang akan diberikan adalah pencabutan izin operasi.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri saat menemui sejumlah TKI ABK yang menjadi korban perdagangan dan pelanggaran kontrak kerja oleh dua buah PPTKIS pengerah TKI pelaut.
Hanif berjanji akan segera berkomunikasi dengan Kementerian Perdagangan untuk melakukan pencabutan izin PPTKIS tersebut. Pasalnya, khusus untuk sektor perikanan izin operasi perusahaan pengerah ada di Kementerian Perdagangan.
“Kami akan tulis surat ke Kementerian Perdagangan agar perusahaan-perusahaan nakal pengirim ABK kapal ikan dan pemiliknya diblacklist,” kata Hanif, Jumat (27/2/2015).
Para TKI ABK yang mengadu ke Kementerian Ketenagakerjaan adalah pekerja yang terdampar di Pantai Gading dan Trinidad & Tobago pada 2012 lalu. Mereka diberangkatkan oleh dua perusahaan pengerah yang berasal dari Jakarta Barat dan Jawa Barat.
Pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan adalah para TKI ABK tersebut ditempatkan di kawasan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja yang ada, serta upah yang diberikan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak kerja.
Pelanggaran lain adalah uang yang dikirimkan para TKI ke dalam negeri harus melalui Maning Agency di Indonesia, yang kemudian para TKI tersebut dikenai biaya. Hal ini merugikan TKI pelaut karena secara tidak langsung besarnya upah ditentukan oleh Manning Agency di Indonesia.