Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inspeksi Karantina Di Terminal Bongkar Ancam TPFT

Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok mengawal pilot projec pemeriksaan fisik (inspeksi) peti kemas impor wajib periksa Karantina di terminal peti kemas atau terminal bongkar di Pelabuhan Priok.
Kegiatan inspeksi karantina dilakukan di depan atau sebelum barang impor mengurus penyelesaian dokumen pabean atau clearance./JIBI
Kegiatan inspeksi karantina dilakukan di depan atau sebelum barang impor mengurus penyelesaian dokumen pabean atau clearance./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok mengawal pilot project pemeriksaan fisik (inspeksi) peti kemas impor wajib periksa Karantina di terminal peti kemas atau terminal bongkar di Pelabuhan Priok.

Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Bay Mokhamad Hasani mengatakan sesuai dengan rekomendasi rapat di kantor Menko Perekonomian, kegiatan inspeksi karantina di lakukan di depan atau sebelum barang impor mengurus penyelesaian dokumen pabean atau clearance.

"Kalau pemeriksaan dilakukan di terminal bongkar, konsekuensinya fungsi TPFT yang ada sekarang di Priok tidak perlu lagi. Namun, yang akan fokus kita apakah ada biaya yang muncul saat inspeksi karantina dilakukan di terminal bongkar.  Kami akan awasi supaya tidak menimbulkan tambahan biaya terkait rencana pemeriksaan di terminal bongkar itu," ujarnya kepada Bisnis, hari ini, Kamis (26/2/2015).

Bay mengatakan, saat ini ada dua lokasi tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) di Pelabuhan Priok, yakni TPFT Graha Segara dan TPFT CDC Banda yang dikelola Multi Terminal Indonesia.

"Uji coba inspeksi peti kemas karantina di terminal bongkar untuk mendorong Instansi Karantina sebagai garda terdepan membentengi masuknya barang impor terkontaminasi hama penyakit,"paparnya.

Mulai  1 Maret 2015, kegiatan pemeriksaan fisik peti kemas impor (inspeksi peti kemas) terhadap barang yang wajib periksa Karantina di Pelabuhan Tanjung Priok, dapat  dilakukan di terminal bongkar atau lapangan terminal peti kemas.

Kepala Seksi Pengawasan Karantina Tumbuhan Balai Karantina Pertanian Pelabuhan Tanjung Priok, Ihsan Nugroho mengatakan, instansi karantina tidak mengenal penjaluran barang impor, tetapi pemeriksaan dilakukan berdasarkan klasifikasi barang low risk,medium risk dan high risk.

"Barang impor yang masuk kategori highrisk akan diperiksa karantina di luar pelabuhan atau gudang importir.Sedangkan yang low risk dan medium risk dilaksanakan inspeksi oleh petugas karantina di lokasi terminal bongkar atau terminal peti kemas," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper