Bisnis.com, BANDUNG - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meminta daerah di seluruh Indonesia menerapkan tender cepat mulai akhir Maret 2015.
Direktur Kebijakan Pengadaan Umum LKPP Setiabudi Arianto mengatakan tender cepat ini sudah disetujui Presiden Joko Widodo melalu Perpres No.4/2015 dan Instruksi Presiden No 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah per 16 Januari lalu. “Kita perkenalkan tender cepat yang waktunya cuma 3 hari bisa,” katanya di Bandung, Kamis (26/2/2015).
Menurutnya, dengan lelang cepat ini maka setiap tender barang, jasa dan konstruksi yang dilakukan pemerintah memapas prosedur yang sudah ada. Meski setiap tender spesifikasi sudah ditentukan, vendor atau penyedia hanya tinggal memasukan angka tawaran. “Peserta lelang tinggal masukin harga, kompetisinya di situ,” katanya.
Dalam lelang dan tender cepat ini, agency pemerintah yang membutuhkan barang atau jasa tinggal menyesuaikan spesifikasi dan standar barang yang sudah tersedia di pasar.
LKPP saat ini masih terus mensosialisasikan program ini ke sejumlah daerah karena dalam Inpres tersebut pengadaan harus selesai Maret 2015. “Baru DKI dan LKPP yang mulai menerapkan ini, daerah lain masih sosialisasi. Kita maunya paling lambat [diterapkan] akhir Maret,” ujarnya.
Dengan cara ini, diharapkan pembangunan dan perekonomian sudah berjalan sejak awal tahun. Waktu tender cepat sendiri sudah bisa dilakukan mulai Oktober tahun sebelumnya, dan Januari sudah bisa teken kontrak.
LKPP berkeinginan pada Oktober pemerintah hanya tinggal menyusun laporan sementara seluruh pekerjaan terkait lelang sudah berjalan. “Pada 2013 dan 2014 itu mulai lelang rata-rata Juli, jadi tidak ada penyerapan. Dengan cara ini pembangunan bergulir sejak diketok palu,” katanya.