Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEMENTERIAN ESDM Minta Gubernur Jateng Benahi Tata Kelola Pertambangan

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta kepada Gubernur Jawa Tengah untuk membenahi tata kelola pertambangan di wilayahnya yang dinilai masih amburadul. Pasal, pengelolaan sudah menjadi wewenangan masing-masing pemerintah provinsi.
Untuk pelaksanaan pembinaan pengawasan kabupaten/kota, gubernur membentuk UPT di kabupaten/kota. /Bisnis.com
Untuk pelaksanaan pembinaan pengawasan kabupaten/kota, gubernur membentuk UPT di kabupaten/kota. /Bisnis.com

Bisnis.com, SEMARANG—Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta kepada Gubernur Jawa Tengah untuk membenahi tata kelola pertambangan di wilayahnya yang dinilai masih amburadul. Pasal, pengelolaan sudah menjadi wewenangan masing-masing pemerintah provinsi.

Direktur Jendral Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Sukhyar meminta Gubernur Jateng untuk lebih terlibat dalam pengelolaan dan pengawasan eksplorasi minerba di Jateng. Apalagi saat ini perizinan penambangan ada dibawah kewenangan pemerintah provinsi.

Sukhyar memaparkan kebijakan minerba pasca Undang-undang (UU) No. 23/2014 terhadap UU No. 4/2009 tentang Pemerintahan Daerah, dalam pengelolaan minerba berimplikasi pada perubahan pola penyelenggaraan pemerintahan dan kewenangan pengelolaan ESDM yang disesuaikan dengan UU Nomor 4/2009.

Dia memaparkan saat ini perlu pengaturan masa transisi sesuai surat edaran Mendagri Nomor 120/253/SJ tanggal 16 Januari 2015.

“Pembagian kewenangan pertambangan pasca UU 23/2014 adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pertambangan minerba, dibagi antara pemerintah pusat dan provinsi, sehingga urusan pemerintahan bidang minerba tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota sejak 2 Oktober 2014,” kata Sukhyar, seperti dilansir laman jatengprov.go.id, Kamis (26/2/2015).

Kewenangan pemerintah provinsi, lanjutnya, antara lain meliputi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) mineral logam, bukan logam, batu bara dan batuan dalam rangka PMDN pada WIUP daerah yang berada dalam satu daerah provinsi, termasuk wilayah laut sampai dengan jarak 12 mil laut.

Selain itu, papar Sukhyar, mengatur penerbitan izin pertambangan rakyat untuk komoditas mineral logam, batubara, mineral bukan logam dan batuan dalam wilayah pertambangan rakyat. Sedangkan untuk pemerintah kabupaten/kota saat ini tidak ada lagi kewenangan soal izin pertambangan.

Kendati demikian, ada ketentuan peralihan pada pasal 402 ayat 1 di UU tersebut yang menyatakan bahwa izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya UU tersebut masih tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin.

“BUMD yang telah ada sebelum undang-undang ini berlaku (ESDM), wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang ini dalam jangka waktu paling lama tiga tahun, terhitung sejak undang-undang tersebut diundangkan,” paparnya.

Tindak lanjut dari penyelenggaraan urusan minerba pasca UU No. 23/2014 tersebut berakibat pada penyerahan pengelolaan IUP/IPR dari bupati/walikota kepada gubernur dan penyerahan pengelolaan IUP PMA dari bupati/walikota/gubernur kepada menteri. Lebih lanjut, ujar Sukhyar, dari UU tersebut pemerintah provinsi membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk pelayanan perizinan, sekaligus membuat perda perizinan sebagai pelaksanaan UU 23/2014 dan UU 4/2009 beserta turunannya.

“Untuk pelaksanaan pembinaan pengawasan kabupaten/kota, gubernur membentuk UPT di kabupaten/kota. Selain itu gubernur harus memperbanyak pegawai fungsional IT sebagai pengawas kegiatan pertambangan di kabupaten/kota. Dan yang penting adalah harus segera menyelesaikan permasalahan IUP non CnC serta mulai mengembangkan dan memperkuat database pertambangan minerba,” terang Sukhyar. []


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper