Bisnis.com, SEMARANG—Potensi pertambangan mineral baik logam maupun non logam di Jawa Tengah yang terbilang besar tidak tergarap dengan maksimal sehingga memicu penyimpangan yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng Teguh Dwi Paryono mengatakan peraturan tata kelola pertambangan perlu dibenahi, mulai dari perizinan, lokasi penambangan, cara penambangan hingga distribusinya.
Dia mengakui Pulau Jawa termasuk dalam jalur gunung api dan mineralisasi menjadikan pulau ini kaya sumber daya mineral. Jateng sendiri memiliki 32 jenis mineral non logam dan batuan serta tujuh jenis mineral logam dan batubara muda.
“Jateng memiliki potensi sumber daya mineral dan batubara yang tersebar di seluruh kabupaten/kota. Setidaknya 13 jenis mineral prospektif ada di Jateng. Di antaranya, seperti diorit, marmer, trass, feldspar, phospat, ballclay, batu kapur, kaolin, bentonit, pasir kwarsa, andesit, tanah liat, dan pasir besi,” paparnya seperti yang dilansir dalam laman jatengprov.go.id, Kamis (26/2/2015).
Untuk kawasan pertambangan mineral sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Jateng No.5/2006 terletak di Kawasan Majenang Bantarkawung, Kawasan Serayu Pantai Selatan dan Utara, Gunung Slamet, Pegunungan Sumbing Sindoro Dieng, Pegunungan Merapi Merbabu Ungaran, Gunung Muria, Pegunungan Kendeng Utara dan Selatan, Gunung Lawu, serta Pegunungan Selatan Wonogiri.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta kepada semua pihak untuk mengoptimalkan pengelolaan pertambangan sesuai aturan yang berlaku, tetapi juga mengatasi masih maraknya kegiatan pertambangan tanpa izin (peti) di Jateng.
Ganjar berpendapat, saat ini adalah moment yang tepat untuk melakukan pembenahan dan penertiban kegiatan pertambangan di Jateng. Apalagi sekarang ini perizinannya menjadi kewenangan pemerintah provinsi, tidak lagi di bawah wewenang pemerintah kabupaten/kota.
Penertiban peti, lanjutnya, mendesak dilakukan. Selain merusak lingkungan, juga menjarah kekayaan negara lantaran para penambang liar sudah pasti tidak membayar royalti tambang kepada negara.
Dia menegaskan penertiban peti diharapkan akan membuat sektor pertambangan di Jateng semakin berdaya guna bagi kemajuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Bagi saya, problem-problem pertambangan ini sangat krusial untuk segera diselesaikan. Tentu problem ini bukan hanya di Jateng saja, tetapi sudah merupakan problem pertambangan nasional yang menjadi pekerjaan rumah kita bersama dan perlu segera diselesaikan dengan baik. Maka Jateng harus memulainya,” katanya.
Namun demikian, Ganjar mengingatkan penertiban penambangan ilegal tersebut hendaknya tidak sekadar melarang. Tetapi juga harus memikirkan nasib para pekerja tambang karena mereka telah lama menggeluti bidang kerja tersebut.
Oleh karena itu, Dinas ESDM Provinsi Jateng akan memetakan dengan baik, daerah mana saja yang bisa ditambang. Selanjutnya, para penambang yang semula bekerja di penambangan ilegal direlokasi ke penambangan legal.
“Ini adalah bentuk penegakan aturan. Yang menyalahi aturan ya harus diluruskan, namun harus disertai dengan pendekatan-pendekatan kemanusiaan sehingga tidak menimbulkan gejolak yang mengganggu ketertiban dan ketenteraman hidup masyarakat. Dalam hal ini, spirit rembugan bisa menjadi opsi yang diambil untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” katanya.[]