Bisnis.com, SEMARANG—Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menerbitkan surat keputusan Gubernur tentang penetapan lokasi sebagai bentuk dukungan atas proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berkapasitas 2 X 1.000 megawatt di Kabupaten Batang.
Wakil Gubernur Jateng Heru Sudjatmoko menyatakan dalam waktu dekat siap menerbitkan surat keputusan Gubernur tentang penempatan lokasi yang mengacu pada Undang-undang No 2/2012, tentang Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum.
Dia menguraikan saat ini proyek PLTU di Batang terkendala pembebasan lahan dengan luasan kurang dari 20 hektare. Kendati demikian, ujarnya, pembangunan PLTU yang menelan anggaran sekitar Rp45 triliun tetap dilanjutkan dan rencana dibangun tahun ini.
“Batang masih dalam proses. Kami paham, tuntutan masyarakat itu banyak. Kami menghargai masyarakat, dan tidak main paksa, mudah-mudahan tahun ini selesai,” papar Heru kepada Bisnis.com, Kamis (26/2/2015).
Heru mengatakan sumber energi sangat diperlukan untuk penopang investasi di Jateng. Oleh karena itu, di Kabupaten Batang disiapkan lahan untuk pembangunan PLTU, begitu juga Kabupaten Cilacap, dan daerah lainnya.
Untuk kesiapan energi, lanjut Heru, pihaknya kini tengah menyelesaikan kendala lahan agar warga bisa melepaskan tanah mereka menjadi lokasi PLTU. Saat ini, masih ada sebagian warga yang tanahnya enggan dipindahtangankan. “Kami akan berupaya menyediakan energi, bisa berupa energi listrik atau energi yang lainnya,” ujar Heru.
Menurutnya, secara serius Pemprov Jateng berusaha meningkatkan daya saing investasi pada tahun ini. Dalam hal ini, Pemprov Jateng berkomitmen agar investasi yang masuk mampu mengangkat perekonomian warga, hingga mampu mengimbangi perekonomian Jawa Barat, atau bahkan DKI Jakarta.
“Kami ingin di 2015 ini daya saing investasi, tentu faktor terpenting ketersedian energi dan infrastruktur,” paparnya. []