Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah akan mengupayakan pemberian insentif bagi rumah sakit swasta yayasan sosial yang bersedia menjadi mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Kami sedang upayakan untuk rumah sakit swasta yayasan sosial akan dibebaskan pajak, asal bersedia bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," kata Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Sri Endang Tidarwati, Kamis (26/2/2015).
Dia menambahkan, pemberian insentif ini dilakukan untuk semakin menarik minat rumah sakit swasta menjadi mitra kerja BPJS Kesehatan.
Berdasarkan catatan Bisnis, saat ini rumah sakit swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sebanyak 652 unit yang tersebar di seluruh Tanah Air.
Adapun untuk rumah sakit komersil atau profit oriented, sambung Endang, tetap akan dikenai pajak namun tidak akan dijadikan mitra BPJS Kesehatan.
“Yang komersil tetap akan dikenai pajak tapi tidak menjadi mitra. Tapi ini masih usulan.”