Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perindustrian Tak Keberatan Insentif Ekspor Rokok

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian mendukung permintaan produsen rokok putih agar insentif ekspor diberlakukan kembali.nn
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian mendukung permintaan produsen rokok putih agar insentif ekspor diberlakukan kembali./JIBI
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian mendukung permintaan produsen rokok putih agar insentif ekspor diberlakukan kembali./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian mendukung permintaan produsen rokok putih agar insentif ekspor diberlakukan kembali.

Direktur Industri Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Faiz Ahmad menyatakan produsen sigaret putih mesin (SPM) menginginkan  agar perusahaan yang mampu mengekspor lebih besar daripada penjualan domestik diberikan keringanan cukai.

“Mereka meminta insentif itu dihidupkan lagi, ini sempat dihapus di era Bu Sri Mulyani. Kami support ini,” katanya kepada Bisnis, Senin (23/2/2015).

Keringan cukai tersebut diberikan untuk produksi SPM di dalam negeri. Untuk memperoleh ini maka penjualan keluar negeri harus bisa lebih besar ketimbang konsumsi domestik. Ekspor rokok putih sekarang berada di kisaran 1 miliar batang per tahun.

Angka tersebut merupakan volume selama tahun lalu atau meningkat 100% terhadap realisasi pada 2013 sekitar 500 juta batang. Adapun tujuan ekspor utama SPM mencapai 39 negara terutama berada di kawasan Asia.

“Produsen SPM meminta agar kalau bisa ada upaya dukungan untuk meningkatkan ekspor,” ucap Faiz.

Di dalam negeri sendiri SPM terus mengalami penyusutan pangsa pasar. Selama era 1980-an porsinya mencapai 40% dari total permintaan rokok domestik. Persentase ini terus menyusut hingga kini tinggal 6% dari rerata produksi sigaret nasional sekitar 340 miliar batang.

Produsen SPM yang tergabung dalam Gabugan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menemui Menteri Perindustrian Saleh Husin, akhir pekan lalu. Mereka mengemukakan keinginan agar Kemenperin mendukung dihidupkan kembali insentif keringanan cukai.

Senada dengan penjelasan Faiz, Ketua Gaprindo Muhaimin Moefti menuturkan insentif tersebut dapat diperoleh jika produsen SPM dapat mengekspor dalam jumlah lebih banyak ketimbang penjualan di dalam negeri.

“Beberapa tahun lalu ekspor rokok dapat insentif pengurangan cukai dari produksi dalam negerinya, ini dihilangkan sejak 2003,” ucapnya.

Peraturan tersebut diyakini bisa merangsang produsen rokok putih lebih giat memasarkan barang ke luar negeri. Negara tujuan ekspor rokok putih buatan Indonesia di antaranya Vietnam, Laos, Kamboja, kawasan Asia Pasifik, serta Eropa.

Gaprindo tidak menyebutkan lebih detail terkait pangsa pasar masing-masing negara itu.“Dulu pengurangan cukainya itu sekitar 1% atau 2%. Insentif ini supaya lebih banyak rokok putih diekspor,” ujar Muhaimin.

Pengembangan industri hasil tembakau (IHT) ke depan dibingkai dalam peta jalan (road map) khusus. Secara keseluruhan panduan ini meliputi klasifikasi industri dan produk yang dihasilkan termasuk regulasi serta kebijakan pita dan cukai.

Untuk periode 2015 – 2020, pemerintah menempatkan urutan prioritas IHT pada tiga aspek, yaitu kesehatan masyarakat, tenaga kerja, dan penerimaan negara. Sedangkan pada 2010 – 2015 konsentrasi paling utama justru terletak pada penerimaan negara, kesehatan masyarakat, barulah tenaga kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dini Hariyanti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper