Bisnis.com, JAKARTA- Salah seorang warga Yogyakarta menginisasi sebuah petisi kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan agar menjatuhkan sanksi yang tegas kepada maskapai berlambang singa merah itu. Petisi itu dibuat oleh Ardy Pratama.
Menurutnya, sudah bukan rahasia lagi maskapai yang satu ini adalah langganan untuk melakukan hal yang paling dibenci oleh penumpang, yaitu delay. Setelah rutin dengan kebiasaan delay, puncaknya terjadi pada tanggal 18 Februari 2015.
“Delay selama belasan jam dan termasuk yang terparah ini menyebabkan penumpukan penumpan di Terminal 1 dan 3 Bandara Soekarno-Hatta,” ujarnya, Sabtu (21/2/2015).
Bahkan, katanya, ribuan penumpang terlantar karena tidak adanya kejelasan mengenai apa yang terjadi dan kapan mereka akan diterbangkan. Hanya ada beberapa staf Lion Air yang ada di lokasi, itupun menghindar ketika akan dimintai keterangan.
“Parahnya Manager on Duty tidak ada di tempat dan management Lion Air seakan membiarkan dan tidak ada penjelasan dan permohonan maaf dari pihak masakapai selama berjam-jam, bahkan tidak ada kompensasi seperti yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan.
No PM. 49 Tahun 2012,” ujarnya.
Oleh karena itu, dia mengajukan petisi melalui Change.org yang berisi beberapa tuntutan. Adapun tuntutan tersebut adalah:
1. Kejadian ini sungguh sangat memalukan dan menampar wajah dunia transportasi udara Indonesia. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan serta instansi terkait harus melakukan investigasi menyeluruh pada maskapai Lion Air.
2. Presiden Joko Widodo sebagai kepala pemerintahan untuk mendukung investigasi ini dan memerintahkan Rusdi Kirana sebagai Wantimpres untuk bertanggung jawab dan memberikan peryantaan tertulis dan lisan melalui media elektronik dan cetak mengenai kasus delay ini.
3. Menuntut Rusdi Kirana selaku pimpinan Lion Air Group meminta maaf dan memastikan ganti rugi kepada para penumpang yang mengalami kerugian materi dikarenakan keterlambatan selama berjam-jam.
4. Mendesak kepada Menteri Perhubungan untuk menindak dan memberikan sanksi tegas kepada Lion Air terkait delay yang sangat sering terjadi di penerbangan-penerbangan Lion Air.
5. Mendesak Menteri Perhubungan untuk merevisi kembali Peraturan Menteri Perhubungan menyangkut masalah keterlambatan / delay jadwal penerbangan dengan memberikan kompensasi yang lebih baik dan juga sanksi yang berat kepada maskapai untuk keamanan dan kenyamanan pengguna jasa penerbangan.
6. Mendukung Menteri Perhubungan untuk mengambil sanksi kepada Rusdi Kirana selaku pimpinan Lion Air Group yang saat ini menjabat sebagai Wantimpres atas kejadian itu.