Bisnis.com, JAKARTA--Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI menilai tindakan PT Angkasa Pura II yang menalangi dana refund penumpang Lion Air merupakan tindakan salah kaprah dan berpotensi melanggar perundang-undangan.
Anggota Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengungkapkan tindakan PT Angkasa Pura (AP) II yang menalangi refund tiket Lion Air kepada konsumen sebesar Rp4 miliar, adalah tindakan pelanggaran hukum, dan bisa dikategorikan kebijakan yang koruptif.
“Hal yang logis jika KPK RI bisa mengusut hal ini, karena kebijakan tersebut berpotensi merugilkan negara,” ujarnya, Sabtu (21/2/2015).
Menurutnya, kebijakan tersebut telah menunjukkan adanya dugaan pihak tertentu yang menekan pihak manajemen PT AP II. Dia juga mempertanyakan dasar hukum manajemen AP Iiuntuk menalangi dana refund tiket.
“Kebijakan itu hanya akan makin membuat manajemen Lion Air jumawa, dan makin ringan tangan melanggar hak-hak konsumen,” katanya.
Menurutnya, semestinya pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan sebagai regulator memberikan sanksi keras dan tegas pada Lion Air yang telah terbukti melanggar hak-hak konsumen.
“Memberikan dana talangan pada Lion Air hanya akan membuat nyali pemerintah atau Kemenhub ciut dalam memberikan sanksi pada Lion Air,” pungkasnya