Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perindustrian Saleh Husin meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan slag baja dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun guna permudah aktivitas industri dalam mengelola limbah tersebut.
Saleh mengatakan di negara manapun slag baja dikategorikan menjadi limbah biasa dan dapat digunakan sebagai produk samping.
“Dalam rapat dengan Menko Perekonomian sudah dibicarakan dikeluarkannya slag baja dari B3. Kementerian LH dan Kehutanan sudah mengerti dan akan merevisinya,” tuturnya seusai rapat koordinasi dengan Menko Perekonomian, Jumat (20/2/2015).
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PLB3) menyebutkan Steel slag merupakan hasil proses peleburan bijih dan/atau logam besi dan baja dengan menggunakan teknologi electric arc furnace (EAF), blast furnace, basic oxygen furnace (BOF), induction furnace, kupola, dan/atau submerge arc furnace.
Limbah ini, dikategorikan bahaya dua dengan kode limbah B402 yang berasal dari sumber spesifik khusus. Menurutnya, dikeluarkannya slag dari kategori limbah B3 membuat akan mempermudah industri dalam mengelola limbah yang bisa digunakan sebagai pengeras jalan ini.
Dia menambahkan upaya dikeluarkannya slag dari limbah B3 merupakan salah satu cara untuk menghindaarkan industri baja dari keterpurukan. Pasalnya utilitas produksi industri baja diperkirakan menurun seiring dengan panas dinginnya industri baja dunia. “Bisa dikatakan sementara sedang sekarat,” ungkapnya.