Bisnis.com, BEKASI-- Kecelakaan kerja berujung kematian yang diderita Muktar Natzir yang tewas terjepit lift sekitar 4,5 jam di gudang elektronik di Bekasi, Jawa Barat, mengungkap kenyataan lain bahwa selama ini gaji korban masih di bawah UMR.
Menurut Saleh, salah satu keluarga Muktar, korban telah bekerja di gudang tersebut selama lima bulan dengan upah sebesar Rp60 ribu per hari ditambah uang bulanan Rp700 ribu.
"Apabila Muktar bekerja selama sebulan penuh, maka upah harian yang diterimanya mencapai Rp1,8 juta. Kemudian bila ditambah upah bulanan Rp700 ribu, maka dalam sebulan adik saya bisa mendapatkan uang Rp2,5 juta," katanya.
Menurut Saleh, upah tersebut masih jauh dari Upah Minimum Kota Bekasi yang pada 2015 mencapai Rp2,9 juta lebih per bulan.
"Upahnya memang kecil, dan mayoritas pegawai juga tidak dimasukkan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) oleh perusahan," katanya.
Saleh juga mengeluhkan besaran dana santunan yang diberikan pihak perusahaan.
"Saya berharap bisa dapat santunan lagi, karena uang yang mereka berikan sebelumnya sudah habis digunakan untuk ongkos perjalanan dari Jakarta sampai Mandailing Natal, Sumatra Utara dan proses pemakaman," ujar kakak korban, Saleh, di Bekasi, Kamis (19/2).
Menurut dia, pemilik gudang elektronik tempat korban bekerja yakni CV Murtantes Maju Jaya di Jalan Raya Galaxy Blok A Nomor 89, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, telah memberi uang santunan sebesar Rp25 juta ke keluarga Muktar.
Saleh mengatakan, nominal yang telah diberikan itu tidak sebanding dengan kejadian yang dialami adik keduanya.
Muktar yang bekerja sebagai kepala gudang di perusahaan tersebut tewas setelah terjepit di lift selama 4,5 jam pada Selasa (17/2).
Hingga berita ini dibuat, belum ada komentar apapun dari pihak perusahaan tempat korban bekerja.