Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sektor Maritim Digiatkan, Pesanan Kapal Nelayan Tetap Stagnan

Pesanan kapal nelayan maupun penumpang berbahan baku fiberglass (serat kaca) relatif stagnan, meskipun pemerintah menggiatkan sektor kemaritiman, kata pengusaha kapal Kastamiarto.
Sangat cocok untuk speed boat patroli, memancing, ski air, penarik banana boat. /ilustrasi-javaneseboat.com
Sangat cocok untuk speed boat patroli, memancing, ski air, penarik banana boat. /ilustrasi-javaneseboat.com

Bisnis.com, CILACAP - Pesanan kapal nelayan maupun penumpang berbahan baku fiberglass (serat kaca) relatif stagnan, meskipun pemerintah menggiatkan sektor kemaritiman, kata pengusaha kapal Kastamiarto.

"Sampai saat ini masih biasa-biasa saja, belum ada peningkatan," kata pemilik Usaha Dagang (UD) Mandan Jaya itu di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (18/2/2015).

Bahkan, kata dia, pihaknya sering kali tidak mendapat pesanan untuk membuat kapal, terutama saat terjadi cuaca buruk.

Ia memperkirakan kebijakan pemerintah di sektor kemaritiman baru dapat dirasakan pengusaha kapal dalam kurun tiga hingga lima tahun ke depan. "Kebijakan di sektor kemaritiman itu kan baru dibuat, jadi belum bisa dirasakan dalam waktu dekat," katanya.

Kastamiarto mengatakan bahwa industri kapal yang dia tekuni sejak 2000 itu hanya membuat pesanan kapal nelayan jenis jukung dan kapal penumpang atau "compreng" dengan kapasitas maksimal 5 gross tonage (GT).

Sektor Maritim Digiatkan, Pesanan Kapal Nelayan Tetap Stagnan

"Kebetulan saat ini kami sedang membuat kapal nelayan yang dipesan perorangan," katanya. Dia mengaku salut kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang sangat aktif dalam memperjuangkan kejayaan sektor kemaritiman Indonesia.

Akan tetapi, dia menyayangkan beberapa kebijakan yang diambil oleh Menteri Susi Pudjiastuti kurang berpihak kepada nelayan kecil.

"Harusnya kalau membuat peraturan itu secara santun agar tidak menimbulkan gejolak di kalangan nelayan sehingga mereka berunjuk rasa. Boleh membuat peraturan yang tegas, tetapi harus bijaksana," kata dia yang juga sesepuh nelayan Cilacap.

Dalam hal ini, dia menyoroti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Sektor Maritim Digiatkan, Pesanan Kapal Nelayan Tetap Stagnan

Menurut dia, peraturan tersebut ibarat buah simalakama. "Tidak dilarang berarti melanggar hukum, dilarang berarti menghambat manusia untuk mencari makan," katanya.

Selain itu, dia juga mengaku khawatir kebijakan membakar kapal-kapal asing yang mencari ikan di wilayah Indonesia akan berdampak buruk dan menurunkan kewibawaan bangsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper