Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penghapusan PBB Tak Pengaruhi Penjualan Rumah

Asosiasi Pengembang Perumahan Rakyat Seluruh Indonesia atau AP2ERSI menegaskan wacana pencabutan nilai pajak bumi dan bangunan oleh pemerintah pusat tidak akan mendongkrak konsumen dalam membeli rumah.

Bisnis.com, BANDUNG— Asosiasi Pengembang Perumahan Rakyat Seluruh Indonesia atau AP2ERSI menegaskan wacana pencabutan nilai pajak bumi dan bangunan oleh pemerintah pusat tidak akan mendongkrak konsumen dalam membeli rumah.

Ketua AP2ERSI Feri Sandiyana mengatakan besaran PBB rumah yang ditarik dari masyarakat hanya sekitar Rp100.000. Angka tersebut tentunya bukan nilai yang besar dan tidak berpengaruh besar pada konsumen.

“Bila wacana tersebut jadi direalisasikan tidak akan banyak pengaruh yang besar,” katanya kepada Bisnis, Selasa (17/2).

Dia menjelaskan kebijakan yang berpengaruh besar terhadap penjualan rumah yakni kebijakan pemerintah soal pencabutan PPH dan PPN sejak tahun lalu.

Menurutnya, penjualan rumah cukup terdongkrak sehingga pemerintah harus tetap mempertahankannya.

“Kami berharap pemerintah mempertahankan kebijakan itu,” katanya.

Ketua Realestat Indonesia (REI) Jawa Barat Irfan Firmansyah mengaku pihaknya belum mengambil langkah soal rencana pemerintah yang akan menghapuskan PBB.

“Kami belum akan menentukan langkah. Karena kebijakan itu barus sebatas wacana,” ujarnya.

Kendati demikian, meskipun masih wacana pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah tersebut, sebab nilai PBB tiap tahun selalu meningkat.

Pada kesempatan lain,  Staf Ahli Pemerintahan Pemerintah Kota Tasikmalaya Rahmat Mahmuda menyatakan rencana penghapusan PBB  oleh pemerintah pusat tidak tepat.

Dia menjelaskan hal tersebut tidak sejalan dengan Undang Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang menyebutkan bila kewenangan pengelolaan PBB bukan merupakan domain pemerintah pusat melainkan pemerintah daerahP.

“Jika alasan penghapusan disebabkan tidak optimalnya pemerintah daerah dalam mengelola pajak tentu dianggap tidak wajar. Karena  pengelolan jenis pajak tersebut baru berjalan sekitar dua tahun,” ujarnya.

Menurutnya, bila pajak tersebut jadi dihapuskan maka potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tasikmalaya akan menyusut sekitar Rp40 miliar.

“Kami minta pemerintah pusat meninjau kembali aturan ini. Apalagi, PBB yang ditarik dari properti cukup lumayan besar,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper