Bisnis.com, JAKARTA - Pernyataan Presiden Joko Widodo yang akan menghentikan pengiriman TKI sektor pembantu rumah tangga (PRT) harus diiringi dengan penguatan penegakan hukum oleh pemerintah.
Pengamat ketenagakerjaan Poempida Hidayatullah mengatakan penegakan hukum harus dilakukan secara konsekuen untuk menghilangkan pasar gelap perdagangan manusia Indonesia di luar negeri.
"Karena adanya Masyarakat Ekonomi Asean akan membuka peluang terjadinya perdagangan manusia yang lebih besar," kata Poempida, Minggu (15/2/2015).
Poempida menilai pernyataan Presiden Jokowi tersebut adalah langkah maju pemerintah untuk melakukan perbaikan tata kelola TKI, di mana pemerintah sebelumnya berkomitmen "zero TKI informal" pada 2017.
"Jika memang pemerintahan yang sekarang dapat melakukannya lebih cepat, akan menjadi suatu prestasi yang baik. Tapi penegakan hukum dalam konteks perdagangan manusia harus ditekankan," ujarnya.
Penghentian Pengiriman TKI PRT, Tanpa Ini Sia-Sia Kebijakan Jokowi
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang akan menghentikan pengiriman TKI sektor pembantu rumah tangga (PRT) harus diiringi dengan penguatan penegakan hukum oleh pemerintah.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

15 menit yang lalu
Mendagri: BPHTB-PBG Gratis Telah Berjalan di 93% Kabupaten/Kota

44 menit yang lalu
Tol Betung-Jambi Tersambung Penuh 2026, Bagaimana Progresnya?
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
