Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mandala Airlines Resmi Pailit

PT Mandala Airlines telah resmi berstatus pailit setelah majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan kepailitan yang diajukan sendiri.
Tidak ada bukti maupun alasan yang kuat bahwa perusahaan maskapai ini masih bisa beroperasi kembali. /Bisnis.com
Tidak ada bukti maupun alasan yang kuat bahwa perusahaan maskapai ini masih bisa beroperasi kembali. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — PT Mandala Airlines telah resmi berstatus pailit setelah majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan kepailitan yang diajukan sendiri.

Kuasa hukum pemohon Zaky Tandjung mengapresiasi putusan majelis yang mengabulkan permohonannya tersebut. Menurutnya, majelis telah mempertimbangkan semua bukti dan dokumen yang telah diajukan.

“Semua yang telah kami sampaikan selama persidangan sudah tercermin dalam putusan ini,” kata Zaky kepada Bisnis.com, Selasa (10/2/2015).

Putusan tersebut, lanjutnya, telah membuktikan bahwa pihaknya telah mempunyai kedudukan hukum yang sah secara hukum untuk mengajukan permohonan. Pendapat pihak yang keberatan terhadap permohonan ini terkait legal standing telah dimentahkan.

Dia mengungkapkan total tagihan yang jatuh tempo dan dapat ditagih berasal dari pemegang saham, utang pajak, dan kreditur mencapai Rp1,3 triliun. Adapun, utang Mandala kepada Roar Aviation Pte Ltd diperkirakan mencapai US$111 juta.

Zaky memperkirakan nilai aset yang masih dimiliki oleh Mandala masih jauh di bawah total utang tersebut, tanpa dapat menyebut nominal pastinya. Terlebih, perusahaan tersebut sudah tidak memiliki pendapatan sejak berhenti beroperasi pada 1 Juli 2014.

Pihaknya telah menyerahkan cara pelunasan utang yang terbaik kepada kurator. Mandala akan berusaha kooperatif dalam proses pemberesan aset agar semua utang bisa terbayarkan, tetapi yang terpenting adalah pelunasan utang pajak sebesar Rp100 miliar.

Ketua majelis hakim Suwidya mengatakan kepailitan tersebut tidak dapat terhindarkan karena tidak ada bukti maupun alasan yang kuat bahwa perusahaan maskapai tersebut masih bisa beroperasi kembali.

“Menyatakan PT Mandala Airlines pailit dalam segala akibat hukumnya,” kata Suwidya dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (9/2/2015).

Dia menambahkan tidak ada pihak lain yang bisa memberikan bukti bahwa Mandala masih potensial. Selain itu, calon investor yang digadang-gadang akan membeli perusahaan tersebut juga tidak pernah mengajukan tawaran riil selama proses persidangan.

Suwidya menuturkan permohonan kepailitan dikabulkan karena perusahaan tersebut telah mengalami kesulitan keuangan sejak lama dan tidak mendapatkan solusi. Seluruh tagihan sementara yang tercatat sudah jatuh tempo dan belum bisa dibayar.

Majelis menunjuk Titik Tedjaningsih sebagai hakim pengawas dan Antoni Hutapea dari Kantor Hukum Hotman Paris Hutapea sebagai kurator. Proses kepailitan selanjutnya akan menjadi kewenangan pihak tersebut. “Kami berharap proses kepailitan ini bisa mengurangi masalah keuangan Mandala,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, salah satu komisaris Mandala yang menolak permohonan kepailitan tersebut Hariadi Supangkat mengaku kecewa atas putusan tersebut. Namun, dirinya enggan memberikan tanggapan lebih lanjut. “Itu merupakan fakta persidangan, kami mengikuti saja,” ujarnya sambil berlalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper