Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan menegaskan tidak akan pernah memberikan izin untuk impor pakaian bekas, dengan mengacu pada UU No. 7/2014 tentang Perdagangan.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa produk yang diimpor haruslah produk baru, kecuali produk bahan baku dan bahan penolong proses produksi atas persetujuan Menteri Perdagangan.
"Impor barang bekas termasuk pakaian bekas itu dilarang. Sampai kiamatpun kami tidak akan memberi perstujuan impor pakaian bekas ini," kata Dirjen Standarisasi Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo, Rabu (4/2/2015).
Widodo menghimbau kepada seluruh masyarakat, terutama konsumen untuk tidak membeli atau memakai pakaian bekas tersebut karena dapat menimbulkan penyakkit kulit.
Dia juga meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk berhenti menjual produk tersebut. "Sebab karena tidak mendapat izin pakaian impor bekas itu termasuk produk ilegal," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel