Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan menegaskan tidak akan pernah memberikan izin untuk impor pakaian bekas, dengan mengacu pada UU No. 7/2014 tentang Perdagangan.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa produk yang diimpor haruslah produk baru, kecuali produk bahan baku dan bahan penolong proses produksi atas persetujuan Menteri Perdagangan.
"Impor barang bekas termasuk pakaian bekas itu dilarang. Sampai kiamatpun kami tidak akan memberi perstujuan impor pakaian bekas ini," kata Dirjen Standarisasi Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo, Rabu (4/2/2015).
Widodo menghimbau kepada seluruh masyarakat, terutama konsumen untuk tidak membeli atau memakai pakaian bekas tersebut karena dapat menimbulkan penyakkit kulit.
Dia juga meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk berhenti menjual produk tersebut. "Sebab karena tidak mendapat izin pakaian impor bekas itu termasuk produk ilegal," tegasnya.
Kemendag: Sampai Kiamat Tidak Ada Izin Impor Pakaian Bekas
Kementerian Perdagangan menegaskan tidak akan pernah memberikan izin untuk impor pakaian bekas, dengan mengacu pada UU No. 7/2014 tentang Perdagangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Target Harga dan Prospek PGAS Jelang 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
26 menit yang lalu
Mengenal Indo Bharat Rayon, Penjerat Sritex ke Jurang Pailit
33 menit yang lalu
Kaleidoskop 2024: Penerimaan Seret, Defisit APBN Terjadi Lebih Cepat
41 menit yang lalu