Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Ambil Alih Pendanaan Lahan Proyek Transportasi

Kementerian Perhubungan akan mengambil alih pendanaan lahan pembangunan infrastruktur transportasi dari sebelumnya yang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.
Kota-kota besar butuh penataan infrastruktur transportasi/Bisnis.com
Kota-kota besar butuh penataan infrastruktur transportasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan mengambil alih pendanaan lahan pembangunan infrastruktur transportasi dari sebelumnya yang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.

Hadi M. Djuraid, Staf Khusus Keterbukaan Informasi Kementerian Perhubungan, mengatakan langkah itu sebagai pemecahan masalah dari pembangunan infrastruktur transportasi yang kerap terganjal oleh pendanaan pembebasan lahan. Dengan demikian, pendanaan infrastruktur dan pembebasan lahan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Kendati demikian, peran Pemda dalam pembangunan infrastruktur transportasi tetap dibutuhkan sebagai katalisator pembebasan lahan dan penyusunan analisis dampak lingkungan (amdal).

"Problemnya selama ini daerah harus anggarkan [dana pembebasan lahan] di APBD. Karena pertama kali [anggaran pembebasan lahan] dari pusat, kepala daerah menyambut itu," katanya, Selasa (3/2/2015).

Untuk tahun ini, Kemenhub mendapatkan anggaran sekitar Rp64,9 triliun yang terdiri dari APBN sekitar Rp44 triliun dan Rp20,9 triliun yang berasal dari APBN-P 2015.

Untuk itu, imbuhnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menggelar pertemuan dengan kepala daerah sejak pekan lalu. Tujuannya, untuk menjelaskan proyek-proyek infrastruktur pada setiap provinsi, sekaligus meminta masukan dari para kepala daerah terkait fasilitas yang dibutuhkan.

Dari rencana itu, pembangunan infrastrutkut transportasi itu meliputi seluruh moda dengan semangat tidak hanya melakukan pembangunan, melainkan pemerataan pembangunan. Dengan demikian, anggaran yang digunakan akan lebih banyak difokuskan pada daerah terluar dan terpencil.

Selain bertanggung jawab terhadap pendanaan fasilitas infrastruktur utama, Kemenhub juga akan mendanai terkait dengan pembebasan dan pembangunan akses jalan dari dan menuju lokasi.

Dengan catatan, panjang akses jalan tersebut tidak lebih dari 5 kilometer-10 kilometer, sedangkan panjang lahan yang lebih dari itu akan dikoordinasikan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Hilman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper