Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah memastikan akan mengeluarkan kebijakan antidumping dalam satu-dua bulan ini guna melindungi industri baja nasional.
Beleid dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini akan disertai dengan pembentukan escrow account, untuk menampung sementara dana dari impor baja yang diduga melakukan aksi dumping.
Deputi Menko Bidang Perniagaan dan Kewirausahan Edy Putra Irawady mengatakan selama ini pemeriksaan dugaan dumping bisa memakan waktu hingga 18 bulan. Sejalan dengan usaha mempercepat pemeriksaan, Kemenkeu akan membentuk escrow account.
“Sekitar 90 hari dari barang masuk, importir diwajibkan untuk sementara menyerahkan dananya ke escrow account. Jika tak terbukti, nantinya dana tersebut akan dikembalikan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Menurutnya, sejauh ini Menteri Keuangan sudah setuju untuk mengadakan bea masuk antidumping untuk produk baja.
“Menkeu setuju pengenaan bea masuk antidumping. Segera dikeluarkan PMK, sebenarnya Januari ini sudah harus keluar, tapi mungkin paling tidak Februari atau paling lama Maret lah,” ucapnya.
Dia menjelaskan perang dumping sendiri disikapi pemerintah dengan kebijakan trade defence. Di dunia, saat ini produksi baja tercatat surplus (over supply).
Apalagi China, makanya banyak yang keluar dan mau masuk ke Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan kebijakan untuk melindungi kepentingan nasional, mengingat industri baja merupakan industri backbone di sini.
“Jangan sampai kita diserang oleh baja impor. Negara lain sendiri protektifnya tinggi,” tegasnya.