Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ITIC: Rezim Pajak RI Harus Kompetitif untuk Tarik Investor

International Tax and Investment Center (ITIC) merekomendasikan agar Indonesia memperluas basis pajak dan menciptakan sistem yang transparan, akuntabel, dan sederhana untuk mencapai rasio pajak 16%.
Sistem pajak harus dirancang agar mudah bagi pembayar pajak dan juga petugas pajak./Bisnis
Sistem pajak harus dirancang agar mudah bagi pembayar pajak dan juga petugas pajak./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - International Tax and Investment Center (ITIC) merekomendasikan agar Indonesia memperluas basis pajak dan menciptakan sistem yang transparan, akuntabel, dan sederhana untuk mencapai rasio pajak 16%. 

Presiden ITIC Daniel A. Witt mengatakan negara berkembang seperti Indonesia haus melakukan reformasi sistem perpajakan sehingga terjadi keseimbangan antara peningkatan setoran pajak ke kas negara dan menjaga iklim investasi. 

"Diskusi dengan Wapres membahas ‎pentingnya mewujudkan rezim pajak yang kompetitif untuk menarik investor. Tidak hanya investor asing, tetapi juga dalam negeri ke sistem pajak," ujarnya seusai bertemu dengan Wapres Jusuf Kalla, Selasa (3/2/2015). 

Menurut Witt, mobilisasi basis pajak harus dibarengi dengan sistem pajak yang lebih sederhana. Misalnya terkait dengan restitusi pajak pertambahan nilai, serta tarif PPh bagi wajib pajak orang pribadi dan badan.

"Sistem pajak harus dirancang agar mudah bagi pembayar pajak dan juga petugas pajak," imbuhnya. 

Terkait dengan target, pemerintah meningkatkan rasio pajak di Indonesia dari sekitar 12% menjadi 16% dalam lima tahun. Adapun pada tahun ini, setoran pajak dikatrol sekitar Rp300 triliun menjadi Rp1.221 triliun dalam RAPBN-P 2015. 

"Negara ini unik. Kuncinya, reformasi struktural, sistem pajak yang terpercaya, dan kompetitif. Tidak dengan mengeluarkan pajak baru," kata Witt. 

Dengan keunikan tersebut, Witt menilai Indonesia tidak bisa menyamakan tax ratio dengan negara berkembang atau negara lain di kawasan, seperti Thailand, Malaysia, atau Singapura. 

Upaya memerintah meningkatkan pendapatan pajak untuk menambah anggaran pembangunan, imbuhnya, harus dilakukan dengan hati-hati. Jangan sampai upaya tersebut menimbulkan tax shock yang justru mendorong wajib pajak patuh keluar dari sistem pajak lantaran eksploitasi yang berlebihan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper