Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi IV DPR Prirotaskan RUU Perlindungan Nelayan

Salah satu pembahasan dalam Program Legislasi Nasional 2015-2019 Komisi IV DPR RI adalah Rancangan Undang-undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan.
Nelayan menjual ikan hasil tangkapannya/Antara
Nelayan menjual ikan hasil tangkapannya/Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Salah satu pembahasan dalam Program Legislasi Nasional 2015-2019 Komisi IV DPR  adalah Rancangan Undang-undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengatakan RUU ini sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan.

"Dulu cuma ada UU pemberdayaan petani dan itu sudah digolkan periode lalu sehingga melihat pentingnya perlindungan nelayan dan pemberdayaan budidaya akhirnya diangkat di masa periode ini," katanya, Rabu (28/1/2015).

Direncanakan RUU tersebut dapat disahkan pada 2015 bersamaann dengan dua RUU prioritas lainnya, yaitu RUU Penanggulangan Kebakaran Hutan dan lahan, dan RUU karantina Ikan, hewan, dan tumbuhan.

Sekretaris Jenderal KKP Syarief Widjaja mengatakan pengesahan RUU ini sangat penting untuk memberi dukungan kepada nelayan dan pembudidaya ikan dalam melaksanakan pekerjaannya.

"Prinsipnya kita ingin nelayan mendapat suatu dukungan. Misal kemudahan usaha, perizinan, Permodalan, akses informasi, peningkatan kapasitas kapal, dan lainnya," ujarnya.

Dikatakan, sebenarnya pemberdayaan nelayan ini sudah diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah. Dengan membuat RUU mengenai hal tersebut, pemberdayaan nelayan akan mendapat kepastian hukum yang lebih tinggi.

Latar Belakang

RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan dibuat dengan latar belakang gejolak ekonomi, perubahan iklim, perilaku konsumtif, serta pendidikan yang rendah yang membuat nelayan yang membuat nelayan dan pembudidaya ikan menjadi tidak berdaya dan terpuruk.

Pembahasan RUU ini dibuat dengan tujuan mewujudkan kedaulatan dan kemandirian nelayan dan pembudidaya ikan dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih.

Lebih detail, arah pengaturan yang akan dibuat dalam RUU ini adalah perlindungan nelayan terkait dengan kepastian usaha, harga, asuransi, penghapusan terhadap praktik ekonomi biaya tinggi, pembangunan sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim.

Kemudian, dalam konteks pemberdayaan nelayan yang diperlukan terkait dengan pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran, pengutamaan penggunaan hasil perikanan dalam negeri, kemudahan memperoleh sarana dan prasarana, penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan, kemudahan akses IPTEK, serta penguatan kelembagaan. (Bisnis.com)

BACA JUGA:

LARANGAN TANGKAP LOBSTER: Ekspor Lobster Bisa Meningkat Signifikan

BEI Targetkan Investor Pasar Modal Tumbuh 30% di Sumbar


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ihda Fadila
Editor : Nancy Junita

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper