Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Menteri Rachmat Gobel Larang Bir Dijual di Minimarket

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan alasan pemerintah memberlakukan Permendag No.06/M-DAG/PER/1/2015 karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait peredaran produk minol di lingkungan mereka, khususnya gerai minimarket.nn
Rachmat Gobel/Antara
Rachmat Gobel/Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan alasan pemerintah memberlakukan Permendag No.06/M-DAG/PER/1/2015 karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait peredaran produk minol di lingkungan mereka, khususnya gerai minimarket.

SIMAK: Catat, Mulai 16 April Bir Dilarang Dijual di Minimarket

Pasalnya, pertumbuhan minimarket berlangsung sangat sporadis dan telah masuk ke perumahan padat penduduk, area sekolah, dan tempat ibadah. Kementerian Perdagangan menyebutkan jumlah gerai minimarket yang tersebar di seluruh Nusantara berkisar 23.000 gerai.

"Pertumbuhan minimarket sangat pesat dan gerainya sudah ada dimana-mana. Karena itu, akses konsumen untuk membeli minol gol. A terbuka lebar dan tak bisa dipantau," katanya di Jakarta, Rabu (28/1/2015). 

Selain itu, dia menilai bahwa banyak kasus penjualan minol gol. A di minimarket sudah tak sesuai dengan peraturan. Padahal, produk hanya boleh diberikan kepada konsumen berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada penjaga toko.

"Meski pengawasan ditingkatkan, orang tetap menjual kepada konsumen di bawah umur. Ini tak baik untuk generasi muda. Pemerintah mengambil sikap tidak membolehkan produk ini dijual di minimarket untuk menjaga masa depan generasi muda."

Nantinya, dia melanjutkan, sesuai Pasal 14 pada Permendag No. 06/M-DAG/PER/1/2015 berbunyi Minuman Beralkohol Golongan A dapat dijual di Supermarket dan Hypermarket. Minuman keras kini hanya boleh dijual di restoran, kafe, dan hotel. Barang ini pun dikenai pajak 21 persen, berbeda dengan toko retail.  

"Meski membeli di supermarket dan hypermarket, konsumen tetap harus menunjukkan kartu identitas kepada penjual. Produk minuman tersebut harus diletakkan terpisah dengan produk lain. Produk minol Gol. A tidak boleh diminum di lokasi toko," imbuhnya. 

Pemerintah memberi waktu tiga bulan bagi pengelola minimarket untuk menyesuaikan diri sejak peraturan tersebut. Jika dihitung sejak beleid diteken, pengusaha memiliki waktu hingga 16 April 2015 untuk mengosongkan toko dari minuman beralkohol golongan A, seperti bir dan sejenisnya. (Bisnis.com)

BACA JUGA:

Lelang Elektronik Belum Tentu Benamkan Korupsi

GAS INDUSTRI : Penurunan Harga Harus Untungkan Negara

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper