Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Maskapai Wajib Siapkan Dokter Penerbangan

Regulator penerbangan mewajibkan setiap maskapai menyediakan dokter khusus penerbangan atau flight surgeon guna meningkatkan keamanan penerbangan melalui kesehatan fisik dan psikis para penerbang.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Regulator penerbangan mewajibkan setiap maskapai menyediakan dokter khusus penerbangan atau flight surgeon guna meningkatkan keamanan penerbangan melalui kesehatan fisik dan psikis para penerbang.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J.A Barata mengatakan instansinya telah mengeluarkan beleid terkait pengawasan terhadap standar kesehatan dari personil penerbangan melalui Peraturan Menteri (PM) No 8/2015.

Aturan itu berisi ketentuan mengenai keselamatan enerbangan sipil bagian 67 (Civil Aviation Safety Regulation Part 67) tentang standar kesehatan dan sertifikasi personel penerbangan.

“Hal ini sudah dibicarakan dengan pihak maskapai, dan mereka menyetujui untuk menyediakan dokter penerbangan. Ada arahan dari Menhub terkait pengawasan kesehatan awak angkutan umum termasuk pilot,” katanya, Selasa (27/1/2015).

Keberadaan dokter penerbangan yang ditempatkan di bandara, katanya, dapat melakukan pengukuran tekanan darah, dan kadar alkohol kepada setiap pilot yang akan berangkat.

Kepala Balai Kesehatan Penerbangan Kementerian Perhubungan Avirianto mengungkapkan keberadaan dokter spesialis penerbangan ini sangat penting.

Flight surgeon ini berbeda dari dokter umum, dia dapat memahami situasi dan kondisi personil penerbangan lebih seksama. Misalnya, pilot yang sedang sakit atau tengah mengonsumsi obat-obatan yang dapat mempengaruhi konsentrasi,” katanya.

Saat ini, disebutkan, hanya beberapa maskapai saja yang memiliki pusat pemeriksaan kesehatan bagi awaknya, yakni Garuda Indonesia, Pelita Air, dan Merpati Nusantara Airlines.

“Sebenarnya dalam aturan sudah ada, kalau ada personil penerbangan yang sakit harus melapor ke balai kesehatan penerbangan,” tambahnya.

Untuk lebih memudahkan pengawasan,lanjutnya, maka maskapai diwajibkan menyediakan tenaga dokter penerbangan untuk lebih mengetahui sejarah kesehatan dari para awak pesawat seperti apakah ada yang sakit, atau tengah menjalani perawatan.

Avirianto mengungkapkan, keberadaan dokter spesialis kedokteran penerbangan di tiap maskapai dan bandara-bandara akan menimbulkan rasa aman bagi penumpang. “Mereka merasa yakin bahwa para pilot pesawat yang mereka tumpangi diketahui sehat secara jasmani maupun rohani,” ujarnya.

Managing Director Maskapai Trans Nusa Bayu Sutanto menyambut baik aturan tersebut karena keberadaan dokter penerbangan bisa memastikan kondisi awak pesawat sebelum mengoperasikan moda transportasi tersebut.

“Bagi maskapai yang tidak memiliki balai kesehatan bisa kontrak ke klinik kesehatan yang tersedia di bandara,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper