Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan komoditas lobster yang ada di Indonesia pada saat ini berkurang karena banyak bibit lobster yang diekspor.
"Lobster sangat berkurang karena semua bibitnya diekspor ke Vietnam," kata Susi Pudjiastuti dalam rapat kerja Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2015).
Menurut Susi, ekspor lobster dari Indonesia saat ini hanya 300-400 ton per tahun, sedangkan ekspor lobster dari Vietnam telah meroket menjadi 3.000-4.000 ton per tahun.
Menteri Kelautan dan Perikanan juga mengingatkan bahwa banyak pembudi daya sejumlah komoditas seperti kepiting dan lobster terancam kehilangan mata pencaharian karena sudah tidak ada bahan baku di lapangan.
Sebelumnya, kebijakan pembatasan sejumlah komoditas perikanan seperti lobster, kepiting, dan rajungan, dimaksudkan untuk meningkatkan upaya pelestarian stok sumber daya perikanan yang terdapat di kawasan perairan Indonesia.
"Kalau tidak diberi kesempatan untuk menjadi besar, masih kecil sudah ditangkap maka kita mengkhawatirkan stoknya akan semakin berkurang," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan KKP Achmad Poernomo.
Menurut dia, dasar kebijakan itu adalah di beberapa daerah, ketiga jenis komoditas tersebut hasil tangkapnya memang semakin menurun ukurannya.
Ia mengemukakan bahwa kelompok komoditas ketiga spesies itu memerlukan waktu tertentu untuk berkembang biak dan memiliki generasi yang baru. "Misalnya, lobster perlu 7-8 bulan menjadi dewasa," ucapnya.
Sebagaimana diberitakan, kebijakan pembatasan sejumlah komoditas perikanan seperti lobster, kepiting, dan rajungan dinilai bakal memperburuk kinerja industri penangkapan perikanan di berbagai daerah di Tanah Air.
"Kebijakan baru [pembatasan sejumlah komoditas perikanan] langsung membuat kolaps," kata Ketua Umum Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Yussuf Solichien dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Jakarta, Rabu (21/1).
Menurut Yussuf, kebijakan pembatasan komoditas itu memiliki banyak kekurangan karena dinilai terlalu menggeneralisasi sebab di wilayah perairan Indonesia bagian timur masih terdapat banyak benih seperti lobster dan rajungan.
Ia memaparkan bila sekarang beberapa komoditas tersebut dibatasi dan tidak dipanen maka akan habis oleh para predator seperti ikan besar, padahal pasar di luar negeri untuk komoditas itu sangat besar.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 untuk membatasi penangkapan dan perdagangan lobster, kepiting, dan rajungan yang populasinya semakin menurun.
Berdasarkan Permen KP No.1/2015, penangkapan lobster (Panulirus sp) dapat dilakukan dengan ukuran panjang karapas di atas 8 centimeter, kepiting (Scylla spp) dengan ukuran lebar karapas di atas 15 centimeter, dan rajungan (Portunus pelagicus spp) dengan ukuran lebar karapas di atas 10 centimeter.
Selain itu, peraturan tersebut juga melarang penangkapan atas lobster, kepiting, dan rajungan dalam kondisi bertelur.